| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
| Eksekusi Amar Putusan | MENGADILI Dalam Konvensi - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan benda bergerak berupa:
- 1 (unit) Mobil Merek Toyota Avanza G Vvti Manual 1.3, Tahun 2006, warna Merah Metalik, Nomor Polisi DD 1755 MJ;
- 1 (unit) Mobil Honda Brio 1.2 E A/t Ckd (Matic),tahun 2014, warna merah, Nomor Polisi DD 1973 XH (Matic);
- 1 (unit) Sepeda motor Honda Beat, tahun 2012, warna biru, Nomor Polisi DD 6837 LY.
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. - Menetapkan sisa hutang per bulan Januari 2022 dan seterusnya berdasarkan Perjanjian Kredit No 1007/KUL/0021/VI/2019 pada PT. Bank Sulselbar Cabang Takalar dengan pokok hutang awal sejumlah Rp234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan kewajiban pembayaran masing-masing Penggugat dan Tergugat terhadap hutang bersama pada diktum angka 3 adalah ½ bagian dan dibebankan kepada harta bersama sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat pada harta bersama.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama sesuai bagian kewajiban masing-masing.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sesuai nominal sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama, sesuai bagian pembebanan Tergugat.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing ½ bagian setelah penyelesaian hutang bersama.
- Menghukum Tergugat dan/atau Penggugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atau mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya setelah penyelesaian hutang bersama dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang oleh lembaga lelang Negara dan menyerahkan hasilnya penjualannya untuk penyelesaian hutang bersama dan jika bersisa maka diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya.
- Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan terhadap objek sengketa berupa 1 (unit) Mobil Honda Brio 1.2 E A/t Ckd (Matic),tahun 2014, warna merah, Nomor Polisi DD 1973 XH (Matic).
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat terhadap Tanah dan Bangunan, dengan ukuran tanah 108 m2, ukuran bangunan semula 6x6 m dan setelah renovasi menjadi 9x12 m terletak di Perumahan Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar (Bumi Bajeng Permai Blok D No.60 Pattalassang, Takalar) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat tanah persawahan milik Dg. Ngawing
- Sebelah Timur Rumah Nasrul Dg. Ngitung
- Sebelah Utara Rumah Sudirman Dg. Sallang
- Sebelah Selatan Rumah Ahmad
Dalam Rekonvensi - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan benda bergerak berupa:
- Perabot rumah tangga yang terdapat di Perumahan Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, sebagai berikut:
- Tempat tidur, kursi tamu, lemari buffet
- 1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu
- Bupet Lemari Plastik
- Kompor Gas
- Perabot rumah tangga yang terdapat di Jalan Mangalli BTN Nuki Blok A/5 Nomor 15, RT.003, RW.003. Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagai berikut:
- 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 PK;
- 1 unit AC merk LG ukuran 1/2 PK;
- 1 Set Kursi Sofa warna hijau ukuran 3,2,1;
- 1 unit Kukas 2 pintu merk Sharp;
- 1 unit Mesin cuci bukaan depan merk LG;
- 1 buah Tempat tidur sprigbed no.2;
- 1 buah Lemari kayu 2 (dua) pintu;
- 1 buah Lemari kayu 3 (tiga) pintu;
- 1 buah Lemari aluminium full kaca;
- 2 buah kursi teras dengan kondisi sudah rusak;
- 1 unit Dispenser merk Miyako;
- 1 buah Tempat beras warna putih kombinasi putih merk Tupperware;
adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. - Menetapkan sisa utang per bulan Januari 2022 berdasarkan perjanjian kredit KPR FLPP Sejahtera Tapak dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Makassar atas kepemilikan rumah Bumi Bajeng Permai Blok D No.60 Pattalassang, Kabupaten Takalar, dengan pokok hutang sejumlah Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan kewajiban pembayaran masing-masing Penggugat dan Tergugat terhadap hutang bersama pada diktum angka 3 adalah ½ bagian dan dibebankan kepada harta bersama sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat pada harta bersama.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama sesuai bagian kewajiban masing-masing.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sesuai nominal sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama, sesuai bagian pembebanan Tergugat.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing ½ bagian setelah penyelesaian hutang bersama.
- Menghukum Tergugat dan/atau Penggugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atau mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya setelah penyelesaian hutang bersama, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang oleh lembaga lelang Negara dan menyerahkan hasilnya penjualannya untuk penyelesaian hutang bersama dan jika bersisa maka diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya..
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat terhadap perabot rumah tangga yang terdapat di Jalan Mangalli BTN Nuki Blok A/5 Nomor 15, RT.003, RW.003. Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berupa 1 (satu) unit tempat tidur dan 1 (satu) set meja makan.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
|
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 07-06-2023 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 01/Pdt.Eks/2023/PA.Sgm |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 15-06-2023 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | 26-06-2023 |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | 01/Pdt.Eks/2023/PA.Sgm |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | 17-07-2023 |
| Jurusita | Sirajuddin |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Termohon Eksekusi belum berperkara sedia melaksanakan secara suk rela isi putusan perkara Nomor 735/Pdt.G/2022/PA. Sgm |
| Catatan Eksekusi | - |
| Status Eksekusi | Penyerahan Hasil Eksekusi Lelang |