Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
197 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
72 Perkara Eksekusi Putusan Banding
55 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA

No. Perkara Tk.I

735/Pdt.G/2022/PA.Sgm

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,06 Maret 2023

Jenis Perkara

Harta Bersama

Proses Terakhir Perkara

Pelaksanaan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Selasa,06 Juni 2023

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Tanggal Putusan Tk.I 06-03-2023
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Selasa,06 Juni 2023
Pemohon Eksekusi MUKHLIS.M.,S.Pd.,M.M (Penggugat)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
  2. Menetapkan benda bergerak berupa:
  3. 1 (unit) Mobil Merek Toyota Avanza G Vvti Manual 1.3, Tahun 2006, warna Merah Metalik, Nomor Polisi  DD 1755 MJ;
  4. 1 (unit) Mobil Honda Brio 1.2 E A/t Ckd (Matic),tahun 2014, warna merah, Nomor Polisi DD 1973 XH (Matic);
  5. 1 (unit) Sepeda motor Honda Beat, tahun 2012, warna biru, Nomor Polisi DD 6837 LY.

adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.

  1. Menetapkan sisa hutang per bulan Januari 2022 dan seterusnya berdasarkan Perjanjian Kredit No 1007/KUL/0021/VI/2019 pada PT. Bank Sulselbar Cabang Takalar dengan pokok hutang awal sejumlah Rp234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat.
  2. Menetapkan kewajiban pembayaran masing-masing Penggugat dan Tergugat terhadap hutang bersama pada diktum angka 3 adalah ½ bagian dan dibebankan kepada harta bersama sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat pada harta bersama.
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama sesuai bagian kewajiban masing-masing.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sesuai nominal sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama, sesuai bagian pembebanan Tergugat.
  5. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing ½ bagian setelah penyelesaian hutang bersama.
  6. Menghukum Tergugat dan/atau Penggugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atau mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya setelah penyelesaian hutang bersama dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang oleh lembaga lelang Negara dan menyerahkan hasilnya penjualannya untuk penyelesaian hutang bersama dan jika bersisa maka diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan terhadap objek sengketa berupa 1 (unit) Mobil Honda Brio 1.2 E A/t Ckd (Matic),tahun 2014, warna merah, Nomor Polisi DD 1973 XH (Matic).
  8. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat terhadap Tanah dan Bangunan, dengan ukuran tanah 108 m2, ukuran bangunan  semula 6x6 m dan setelah renovasi menjadi 9x12 m terletak di Perumahan Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar (Bumi Bajeng Permai Blok D No.60 Pattalassang, Takalar) dengan batas-batas sebagai berikut:
  9. Sebelah Barat tanah persawahan milik Dg. Ngawing
  10. Sebelah Timur Rumah Nasrul Dg. Ngitung
  11. Sebelah Utara Rumah Sudirman Dg. Sallang
  12. Sebelah Selatan Rumah Ahmad

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
  2. Menetapkan benda bergerak berupa:
    1. Perabot rumah tangga yang terdapat di Perumahan Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, sebagai berikut:
      1. Tempat tidur, kursi tamu, lemari buffet
      2. 1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu
      3. Bupet Lemari Plastik
      4. Kompor Gas
    2. Perabot rumah tangga yang terdapat di Jalan Mangalli BTN Nuki Blok A/5 Nomor 15, RT.003, RW.003. Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagai berikut:
      1. 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 PK;
      2. 1 unit AC merk LG ukuran 1/2 PK;
      3. 1 Set Kursi Sofa warna hijau ukuran 3,2,1;
      4. 1 unit Kukas 2 pintu merk Sharp;
      5. 1 unit Mesin cuci bukaan depan merk LG;
      6. 1 buah Tempat tidur sprigbed no.2;
      7. 1 buah Lemari kayu 2 (dua) pintu;
      8. 1 buah Lemari kayu 3 (tiga) pintu;
      9. 1 buah Lemari aluminium full kaca;
      10. 2 buah kursi teras dengan kondisi sudah rusak;
      11. 1 unit Dispenser merk Miyako;
      12. 1 buah Tempat beras warna putih kombinasi putih merk Tupperware;

adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.

  1. Menetapkan sisa utang per bulan Januari 2022 berdasarkan perjanjian kredit KPR FLPP Sejahtera Tapak dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Makassar atas kepemilikan rumah Bumi Bajeng Permai Blok D No.60 Pattalassang, Kabupaten Takalar, dengan pokok hutang sejumlah Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat.
  2. Menetapkan kewajiban pembayaran masing-masing Penggugat dan Tergugat terhadap hutang bersama pada diktum angka 3 adalah ½ bagian dan dibebankan kepada harta bersama sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat pada harta bersama.
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama sesuai bagian kewajiban masing-masing.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sesuai nominal sisa hutang pada diktum angka 3 yang tidak tertutupi oleh harta bersama, sesuai bagian pembebanan Tergugat.
  5. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing ½ bagian setelah penyelesaian hutang bersama.
  6. Menghukum Tergugat dan/atau Penggugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atau mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya setelah penyelesaian hutang bersama, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang oleh lembaga lelang Negara dan menyerahkan hasilnya penjualannya untuk penyelesaian hutang bersama dan jika bersisa maka diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya..
  7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat terhadap perabot rumah tangga yang terdapat di Jalan Mangalli BTN Nuki Blok A/5 Nomor 15, RT.003, RW.003. Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berupa 1 (satu) unit tempat tidur dan 1 (satu) set meja makan.
  8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.

Dalam Konvensi Dan Rekonvensi

  • Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 07-06-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 01/Pdt.Eks/2023/PA.Sgm
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 15-06-2023
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 26-06-2023
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 01/Pdt.Eks/2023/PA.Sgm
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 17-07-2023
Jurusita Sirajuddin
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Termohon Eksekusi belum berperkara sedia melaksanakan secara suk rela isi putusan perkara Nomor 735/Pdt.G/2022/PA. Sgm

Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Penyerahan Hasil Eksekusi Lelang
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.