Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
183 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
68 Perkara Eksekusi Putusan Banding
51 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
1 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA MAKASSAR

No. Perkara Tk.I

1122/Pdt.G/2022/PA.Mks

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,30 November 2022

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Jumat,20 Januari 2023

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1122/Pdt.G/2022/PA.Mks
Tanggal Putusan Tk.I 30-11-2022
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Jumat,20 Januari 2023
Pemohon Eksekusi SUPARDI RAZAK (Penggugat)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1122/Pdt.G/2022/PA.Mks
Eksekusi Amar Putusan
  • Mengabulkan gugatan  Penggugat sebagian;
  • Menetapkan ahli waris H. Abdul. Razak bin Musa yang meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2018, ialah :

-   Hj. Jasmaniah binti Malla (istri) ;

-   Supardi  bin Abdul Razak (anak laki-laki) ;

-   Hj. Suryani  binti Abdul Razak (anak perempuan) ;

-   Sudirman bin Abdul Razak (anak laki-laki) ;

-   Syahrul  binAbdul Razak (anak laki-laki)  ;

-   Anjas bin Abdul Razak (anak laki-laki) ;

  • Menetapkan objek sengketa berupa :
  • Sebidang tanah kosong seluas ± 5706 M2 sebagaimana SHM No. Terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 11,  Keluruhan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip  (Prov. Sulawesi Selatan) dan Rumah Nurlela

Barat : Jalan Perintis Kemerdekaan, Rumah Milik  /Ruko Pak Dea, H. Syarifuddin, H.Aso dan  Ibu Yanthi

Selatan :  Jalan Perumahan Budi daya Permai dan Rumah Milik Jamaluddin Yahya

Timur :  Rumah Milik Orang Toraja

  • Sebidang tanah kosong terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 11, Keluruhan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 1.755 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara :  Toko Sinar

Barat : Jl Perintis Kemerdekaan

Selatan : Tanah Kosong Milik Toko Satu sama

Timur : Mesjid BPKP Prov. Sul-Sel

  • Sebidang tanah dan bangunan  berupa rumah tempat tinggal  bersama terletak di Jalan Monumen  Emmy Saelan Komplek Graha Sari N0. A/6, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 312 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara :  Tanah/Ma’ruf

Barat : Tanah/Suherman

Selatan : Tanah/rumah Milik Evi

Timur : Jalan

  •  Tanah dan Bangunan Ruko terletak di jalan Baji Gau, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas  ± 94 M2 dengan batas-batas sebagai berikut  No. 32 H :

Utara :  Jalan Baji gau

Barat :  Ruko Milik Budi Blok 32 I

Selatan : Ruko Klinik Kalila Kesira

Timur : Safaruddin Blok 32 G

  • Tanah terletak di jalan Jipang Raya, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 126 M2  dan Bangunan seluas ± 60 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara :  Ruko /Rumah/tanah milik Pak Rendi

Barat :  Jl. Jipang raya

Selatan : Toko Peti Mati

Timur : Perumahan Megasari

  •  Tanah kosong  di jalan Jipang Raya, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 964 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara :  Perumahan Jipang Permai

Barat :  Jl. Jipang Raya

Selatan : Perumahan Jipang Permai

Timur : Perumahan Megasari

  •   Sebidang Tanah kosong terletak di jalan Bung, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 374 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     :  Kafe Bung side ,Toko Eiger, Ruko  Bank Syariah Indonesia dan  Toko 3 Second  

Barat :  Jl. Bung

Selatan : Lorong 1

Timur : Rumah Milik Taufiq dan Pondok Muslimah

Mobil Hino 6 roda 1 unit  DD 9505 AP

Mobil Toyota raksasa DD 2276 FA

Mobil Puso 7 unit rusak sudah tidak beroprasi lagi

Mobil Nissan 1 unit DD 9825 AJ

Mobil Puso 6 roda DD 9050 AZ

Mobil Puso 6 roda DD 9575 OH

Mobil Puso 6 roda DD 8617 XW

Mobil Mitsubisi Hino DD 9651 XW

Mobil Fick up Mazda DD 8684 IH

Mobil Toyota Pick up KM 51 DD 8931 OV

Mobil Kijang biru DD 1826 IF

Mobil  Honda Freed warna putih DD 1920 RA

adalah harta bersama antara Hj. Jasmaniah binti Malla dengan H. Abdul Razak bin  Musa;

  •   Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada point 3 adalah bagian dari Hj. Jasmaniah binti Malla (Tergugat I), dan seperdua bagian lainnya adalah bagian almarhum H. Abdul. Razak bin Musa yang selanjutnya bagian almarhum H. Abdul. Razak bin Musa ditetapkan sebagai harta warisan almarhum Abdul Razak bin Musa ;
  •    Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari obyek sengketa adalah sebagai berikut :

-   Hj. Jasmaniah binti Malla (istri) mendapat 81/144 bagian, atau 56,25 % ;

-   Supardi  bin Abdul Razak (anak laki-laki), mendapat 14/144 bagian, atau 9,72 % ;

-   Hj. Suryani  binti Abdul Razak (anak perempuan) mendapat  7/144 bagian, atau 4,86 % ;

-  Sudirman bin Abdul Razak (anak laki-laki) mendapat 14/144 bagian, atau 9,72 % ;

-   Syahrul  bin Abdul Razak (anak laki-laki) mendapat 14/144 bagian, atau 9,72 % ;

-   Anjas bin Abdul Razak (anak laki-laki) mendapat 14/144 bagian, atau 9,72 % ;

8.    Menetapkan objek sengketa berupa :

  • Tanah terletak di jalan Jipang Raya, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 126 M2  dan bangunan seluas ± 60 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara :  Ruko /Rumah/tanah milik Pak Rendi; 

Barat :  Jl. Jipang raya; 

Selatan : Toko Peti Mati; 

Timur : Perumahan Megasari;

      yang dijual oleh Hj. Jasmaniah binti Malla (Tergugat I) diperhitungkan sebagai bahagian warisan yang telah diperoleh Hj. Jasmaniah binti Malla dari harta warisan tersebut di atas ;

9.  Menetapkan obyek sengketa berupa:

  •  Tanah kosong  di jalan Jipang Raya, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 964 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara :  Perumahan Jipang Permai;

Barat :  Jl. Jipang Raya;

Selatan : Perumahan Jipang Permai; 

Timur : Perumahan Megasari;

  •  Sebidang Tanah kosong terletak di jalan Bung, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 374 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara     :  Kafe Bung side,Toko Eiger, Ruko  Bank Syariah Indonesia dan  Toko 3 Second  

Barat :  Jl. Bung

Selatan : Lorong 1

Timur : Rumah Milik Taufiq dan Pondok Muslimah

  •  1 Unit Mobil Merek  Honda BRV;

yang dijual oleh Supardi bin Abdul Razak (Penggugat) diperhitungkan sebagai bahagian warisan yang telah diperoleh Supardi bin Abdul Razak dari harta warisan tersebut di atas;

  • Menghukum para Tergugat yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada ahli waris H. Abdul Razak bin Musa dengan memperhitungkan apa yang telah diperoleh Tergugat I (Hj. Jasmaniah binti Malla) dan yang telah diperoleh Penggugat (Supardi bin Abdul Razak) dari obyek sengketa dengan ketentuan bahwa bila mana objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Makassar yang kemudian hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
  • Menyatakan permohonan sita Penggugat tidak dapat diterima;
  • Menyatakan tidak menerima gugatan penggugat  selainnya;
  • Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.730.000,00 (tiga juta tujuh ratus  tiga  puluh ribu rupiah).
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 24-01-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1/Pdt.Eks/2023/PA.Mks
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 20-02-2023
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 10-03-2023
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 1/Pdt.Eks/2023/PA.Mks
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 24-03-2023
Jurusita Muslimin
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela

Catatan Eksekusi berhasil terlaksana secara sukarela
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.