Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
188 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
68 Perkara Eksekusi Putusan Banding
54 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

No. Perkara Tk.I

404/Pdt.G/2020/PA.Batg

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,06 April 2021

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,07 April 2022

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 404/Pdt.G/2020/PA.Batg
Tanggal Putusan Tk.I 06-04-2021
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,07 April 2022
Pemohon Eksekusi Zamzam, S.H. dan Najmawati, S.H. (Kuasa dari Tergugat : Budi Dg. Tumpu bin Samadi Dg. Rowa)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 404/Pdt.G/2020/PA.Batg
Eksekusi Amar Putusan

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagaian;
  2. Menyatakan bahwa almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka meninggal dunia pada tanggal 06 April 2019 dalam keadaan beragama Islam;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah sebagai berikut:
    1. Tergugat Konvensi (suami);
    2. Marwanti binti H.Sahardin (anak kandung almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka).
  4. Menetapkan modal usaha sejumlah Rp48.000.000,00, simpanan uang gaji sejumlah Rp20.000.000,00 dan uang hasil undangan pernikahan dan pa’balasa matoang serta sisa uang panai’ sejumlah Rp27.000.000,00, dengan total Rp95.000.000,00 adalah harta bawaan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka;
  5. Menetapkan sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah dengan luas 1.731 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Kayu Lompoa dan atau Kampung Barana Loe, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas: 

Utara    :    Tanah Pudding/rumah Anto, tanah Daha, tanah/rumah La’bang;

Timur    :    Jalanan;

Selatan     :         Tanah/rumah Karing, tanah/rumah Saha;

Barat     :    Sungai. 

  1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Avanza 1,3 Veloz M/T, warna merah metalik, Nomor Polisi DD 999 FB;
  2. Uang pinjaman sejumlah Rp200.000,00 dari Bank Raykat Indonesia cabang Bantaeng;

dikurangi harta bawaan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka sejumlah Rp95.000.000,00 adalah harta bersama antara almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dan Tergugat Konvensi;

  1. Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama yang tersebut diatas, 1/2 bagian untuk almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dan 1/2 bagian untuk Tergugat Konvensi;
  2. Menetapkan harta warisan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah 1/2 bagian harta bersama tersebut di atas ditambah dengan harta bawaan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka sejumlah Rp95.000.000,00;
  3. Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah sebagai berikut:
    1. Tergugat Konvensi (suami) mendapat 16/48 bagian dari harta warisan
    2. Marwanti binti H.Sahardin (anak kandung almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka) mendapat 32/48 bagian dari harta warisan;
  4. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;
  2. Menetapkan utang pinjaman uang tunai di Bank Rakyat Indonesia Rp168.474.645.00 adalah utang bersama antara almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dengan Penggugat Rekonvensi;
  3. Menetapkan bagian masing-masing dari utang bersama yang tersebut diatas, 1/2 bagian yaitu sejumlah Rp84.237.322,05  untuk almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dan 1/2 bagian yaitu sejumlah Rp84.237.322,05  untuk Penggugat Rekonvensi;
  4. Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah sebagai berikut:
    1. Penggugat Rekonvensi (suami) mendapat 16/48 bagian yakni sejumlah Rp28.079.107,05  ;
    2. Marwanti binti H.Sahardin (anak kandung almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka) mendapat 32/48 bagian yakni sejumlah Rp56.158.215,00;
  5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

  1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta warisan diatas sesuai dengan bagiannya masing-masing ahli waris, dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut;
  2. Menghukum Tergugat Konvensi/Penngugat Rekonvensi dan siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut, untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sebesar Rp1.510.000,00 (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 08-04-2022
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1/Pdt.Eks/2022/PA.Batg
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 18-04-2022
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita ASKAR
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Damai
Status Eksekusi Pelaksanaan Teguran Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.