Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 404/Pdt.G/2020/PA.Batg |
Eksekusi Amar Putusan | Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagaian;
- Menyatakan bahwa almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka meninggal dunia pada tanggal 06 April 2019 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah sebagai berikut:
- Tergugat Konvensi (suami);
- Marwanti binti H.Sahardin (anak kandung almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka).
- Menetapkan modal usaha sejumlah Rp48.000.000,00, simpanan uang gaji sejumlah Rp20.000.000,00 dan uang hasil undangan pernikahan dan pa’balasa matoang serta sisa uang panai’ sejumlah Rp27.000.000,00, dengan total Rp95.000.000,00 adalah harta bawaan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka;
- Menetapkan sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan luas 1.731 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Kayu Lompoa dan atau Kampung Barana Loe, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas:
Utara : Tanah Pudding/rumah Anto, tanah Daha, tanah/rumah La’bang; Timur : Jalanan; Selatan : Tanah/rumah Karing, tanah/rumah Saha; Barat : Sungai. - 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Avanza 1,3 Veloz M/T, warna merah metalik, Nomor Polisi DD 999 FB;
- Uang pinjaman sejumlah Rp200.000,00 dari Bank Raykat Indonesia cabang Bantaeng;
dikurangi harta bawaan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka sejumlah Rp95.000.000,00 adalah harta bersama antara almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dan Tergugat Konvensi; - Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama yang tersebut diatas, 1/2 bagian untuk almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dan 1/2 bagian untuk Tergugat Konvensi;
- Menetapkan harta warisan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah 1/2 bagian harta bersama tersebut di atas ditambah dengan harta bawaan almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka sejumlah Rp95.000.000,00;
- Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah sebagai berikut:
- Tergugat Konvensi (suami) mendapat 16/48 bagian dari harta warisan
- Marwanti binti H.Sahardin (anak kandung almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka) mendapat 32/48 bagian dari harta warisan;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;
- Menetapkan utang pinjaman uang tunai di Bank Rakyat Indonesia Rp168.474.645.00 adalah utang bersama antara almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dengan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian masing-masing dari utang bersama yang tersebut diatas, 1/2 bagian yaitu sejumlah Rp84.237.322,05 untuk almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka dan 1/2 bagian yaitu sejumlah Rp84.237.322,05 untuk Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan kadar bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka adalah sebagai berikut:
- Penggugat Rekonvensi (suami) mendapat 16/48 bagian yakni sejumlah Rp28.079.107,05 ;
- Marwanti binti H.Sahardin (anak kandung almarhumah Hj. Jumasiah Nangka binti Nangka) mendapat 32/48 bagian yakni sejumlah Rp56.158.215,00;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta warisan diatas sesuai dengan bagiannya masing-masing ahli waris, dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penngugat Rekonvensi dan siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut, untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sebesar Rp1.510.000,00 (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
|
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 08-04-2022 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 1/Pdt.Eks/2022/PA.Batg |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 18-04-2022 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | ASKAR |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | Damai |
Status Eksekusi | Pelaksanaan Teguran Eksekusi |