Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 136/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
Tanggal Putusan Tk.I | 28-06-2022 |
Nomor Perkara Banding | - |
Tanggal Putusan Banding | - |
Nomor Perkara Kasasi | - |
Tanggal Putusan Kasasi | - |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Data Permohonan Eksekusi | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Senin,02 Oktober 2023 |
Pemohon Eksekusi | Abd Latif bin Lapalewai (Kuasa dari Penggugat : Abd Latif bin Lapalewai,H Muhammade bin Lapalewai,Hj. Rosdiana binti Lapalewai,Semmare bin Lapalewai,Rostang binti Nawi,Abd Kadir bin Nawi,Tamrin bin Nawi,Marwah binti Muh Nur alias Nure,Husaini bin Saleng,Supardi bin Lasalama,Dewi Sartika binti Muh. Tahir,Muh Firdaus bin Muh Tahir,Munawwarah binti Lamba,Abd Rasyid bin Nawi) |
Data Perkara Eksekusi | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 136/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
Eksekusi Amar Putusan | MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan almarhum Muh. Amin bin Timummung telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2020; 3. Menetapkan almarhum Muh. Amin bin Timummung sebagai pewaris; 4. Menetapkan ahli waris Muh. Amin bin Timummung adalah:
5. Menyatakan almarhum Muh.Tahir bin Nawi telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2021; 6. Menetapkan ahli waris Muh.Tahir bin Nawi adalah :
7. Menyatakan obyek sengketa : 7.1. Sebidang tanah sawah seluas 5000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
7.2. Sebidang tanah sawah seluas 4000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
7.3. Sebidang tanah sawah seluas 4500 persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :
7.4. Sebidang tanah sawah seluas 2500 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
7.5. Sebidang tanah sawah seluas 2000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
7.6. Sebidang tanah sawah seluas 6300 M persegi Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Paoe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I Kemudian Digadaikan Kepada Turut Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut :
7.7. Sebidang tanah sawah seluas 4000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Paoe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut :
7.8.Sebidang tanah sawah seluas 4400 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
7.9. Sebidang tanah sawah seluas 3700 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
7.10. Sebidang tanah sawah seluas 3300 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut :
7.11. Sebidang tanah sawah seluas 2900 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut :
7.12. 1 (satu) buah rumah panggung dengan ukuran 174,17 M PERSEGI, Sebagaian atap zennya rusak, berindin papan, berlantai papan Milik Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Totakka, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng; adalah harta peninggalan/pusakan milik almarhum Muh. Amin bin Timummung; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan/pusaka almarhum Muh. Amin bin Timummung sebagai berikut :
9. Menghukum para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 10. Menyatakan menurut hukum surat-surat yang terbit terkait obyek sengketa pada dictum angka 7 di atas tidak mengikat dan tidak berkekutan hukum; 11. Menyatakan apabila harta peninggalan pusaka pada dictum angka 7 tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 12. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.420.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
|
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 12-12-2023 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 4/Pdt.Eks/2023/PA Wsp |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 21-12-2023 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | - |
Status Eksekusi | Pelaksanaan Teguran Eksekusi |