Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
190 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
69 Perkara Eksekusi Putusan Banding
54 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG

No. Perkara Tk.I

136/Pdt.G/2022/PA.Wsp

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,28 Juni 2022

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,02 Oktober 2023

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 136/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Tanggal Putusan Tk.I 28-06-2022
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,02 Oktober 2023
Pemohon Eksekusi Abd Latif bin Lapalewai (Kuasa dari Penggugat : Abd Latif bin Lapalewai,H Muhammade bin Lapalewai,Hj. Rosdiana binti Lapalewai,Semmare bin Lapalewai,Rostang binti Nawi,Abd Kadir bin Nawi,Tamrin bin Nawi,Marwah binti Muh Nur alias Nure,Husaini bin Saleng,Supardi bin Lasalama,Dewi Sartika binti Muh. Tahir,Muh Firdaus bin Muh Tahir,Munawwarah binti Lamba,Abd Rasyid bin Nawi)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 136/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;

2. Menyatakan almarhum Muh. Amin bin Timummung telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2020;

3. Menetapkan almarhum Muh. Amin bin Timummung sebagai pewaris;

4. Menetapkan ahli waris Muh. Amin bin Timummung adalah:

  • Rostang binti Nawi;   
  • Abd.kadir bin Nawi;
  • Ramli bin Nawi;
  • Tamrin bin Nawi;
  • Abd.Rasyid bin Nawi;
  • Muh.Tahir bin Nawi;
  • Marwah binti Nure;
  • Abd.latif  bin La palewai;
  • Hj.Saleha binti  La palewai;
  • H. Muhammade  bin La palewai;
  • Hj.Rosdiana  binti  La palewai;
  • Sammare  bin La palewai;
  • Hj. Sitti Rahmah  bin La palewai;
  • Husaini bin Lasaleng;
  • Supardi bin Lasalama;

5. Menyatakan almarhum Muh.Tahir  bin Nawi telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2021;

6. Menetapkan ahli waris Muh.Tahir  bin Nawi adalah :

  • Dewi Sartika bin Muh.Tahir;               
  • Muh. Firdaus bin Muh.Tahir;           
  • Nur Fitri Rahmadana bin Muh,Tahir;

7. Menyatakan obyek sengketa :

7.1. Sebidang tanah sawah seluas 5000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Arifin;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Arifin;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengansawah  Lajale;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lanawa;

7.2. Sebidang tanah sawah seluas 4000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Amir;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Amir;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Amir;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Semmang;

7.3. Sebidang tanah sawah seluas 4500 persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai   berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah H.Madong atau Jalan  tani;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Abd.Rahman;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengansawah Lamale;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan  sawah Lamase;

7.4. Sebidang tanah sawah seluas 2500 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai   berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Lafene;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Muh.Amin;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Amin;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Muh.Amin;

7.5. Sebidang tanah sawah seluas 2000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai   berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah H.Madong atau kolam ikan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Alimin;
  • Sebelah Selatan berbatasan sawah Amir;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan SawahMuh.Amin;

7.6. Sebidang tanah sawah seluas 6300 M persegi  Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Paoe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I Kemudian Digadaikan Kepada Turut Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Ladalle
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Laride.
  • Sebelah Selatan berbatasandengan  sawah Ladunding
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Laherman

7.7. Sebidang tanah sawah seluas 4000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Paoe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Lajama;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Lamide;
  • Sebelah Selatan berbatasandengan  sawah Lamini;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lamini;

7.8.Sebidang tanah sawah seluas 4400 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Husaini;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Rostang;
  • Sebelah Selatan berbatasandengan  sawah .Amir atau jalan tani;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah I banong atau jalan tani;

7.9. Sebidang tanah sawah seluas 3700 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah I Banong atau jalanan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah A.Amir;
  • Sebelah Selatan berbatasandengan  sawah H.Rustang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Daniang;

7.10. Sebidang tanah sawah seluas 3300 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai  berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Sukri;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Lanosi;
  • Sebelah Selatan berbatasandengan  sawah Laminding;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lauda;

7.11. Sebidang tanah sawah seluas 2900 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai  berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan sungai;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Hj.Suarni;
  • Sebelah Selatan berbatasandengan  sawahHj.Suarni;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sungai;

7.12. 1 (satu) buah rumah panggung dengan ukuran 174,17 M PERSEGI, Sebagaian atap zennya rusak, berindin papan, berlantai papan Milik Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Totakka, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng;

adalah harta peninggalan/pusakan milik almarhum Muh. Amin bin Timummung;

8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan/pusaka almarhum Muh. Amin bin Timummung sebagai berikut :

  • Rostang binti Nawi mendapat bagian               : 1 12 = 2 38 = 8 144;
  • Abd.kadir bin Nawi mendapatkan bagian         : 2 12 = 4 38 = 16 144;
  • Ramli bin Nawi mendapatkan bagian               : 2 12 = 4 38 = 16 144;
  • Tamrin bin Nawi mendapatkan bagian             : 1 12 = 4 38 = 16 144;
  • Abd.Rasyid bin Nawi mendapatkan bagian : 2 12 = 4 38 = 16 144;
  • Muh.Tahir bin Nawi yang bagiannya ditutunkan kepada :
  • Dewi sartika bin Muh,Tahir mendapat bagian : 1 4 = 4 144;
  • Muh.Firdaus bin Muh.Tahir mendapat bagian : 2 4 = 8 144;
  • Nur Fitri Rahmadana bin Muh,Tahir mendapat bagian : 1 4 = 4 144;
  • Marwah binti Nure mendapat bagaian 1 12  = 8 144
  • Abd. Latif  bin La palewai mendapatkan bagian    : 2 12 = 2 36 = 8 144;
  • Hj.Saleha binti  La palewai mendapatkan bagian             : 1 12 = 1 36 = 4 144; 
  • H.Muhammade  bin La palewai mendapatkan bagian  : 2 12   = 2 36 = 8 144;
  • Hj.Rosdiana  binti  La palewai mendapatkan bagian : 1 12 = 1 36 = 4 144;
  • Sammare  bin La palewai mendapatkan bagian   : 2 12   = 2 36 = 8 144;
  • Hj. Sitti Rahmah  bin La palewai mendapatkan bagian  : 1 12 = 1 36 = 4 144;
  • Supardi bin Lasalama  mendapatkan bagian        : 1 12  = 1 36 = 4 144;
  • Husaini bin Lasaleng mendapat bagian                 : 2 12 = 2 36 = 8 144;

9. Menghukum para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;

10. Menyatakan menurut hukum surat-surat yang terbit  terkait obyek sengketa  pada dictum angka 7 di atas tidak mengikat dan tidak berkekutan hukum;

11. Menyatakan apabila harta peninggalan pusaka pada dictum angka 7 tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;

12. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.

13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.420.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 12-12-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 4/Pdt.Eks/2023/PA Wsp
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 21-12-2023
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pelaksanaan Teguran Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.