| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 82/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
| Eksekusi Amar Putusan | - Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat, yang bernama Andi Adreena Denita Ihsan binti Ihsan Khalik, S.M, perempuan, lahir tanggal 30 Desember 2017 (umur 2 tahun 2 bulan), berada di bawah hadhanah Penggugat hingga anak tersebut berumur 12 tahun (telah mumayyiz);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Andi Adreena Denita Ihsan binti Ihsan Khalik, S.M kepada Penggugat;
- Memerintahkan Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya tersebut pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari lain yang disepakati;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
|
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 18-09-2020 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 02/Pdt.Eks/2020/PA Blk. |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 08-10-2020 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
| Jurusita | Sakka |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | Karena pada awalnya Termohon eksekusi selaku Ayah enggan atau tidak mau menyerahkan anak tersebut kepada Pemohon Eksekusi sebagai pemegang hak hadhonah |
| Catatan Eksekusi | Dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah Termohon diberi tegoran, Termohon Eksekusi menyerahkan anak tersebut kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela, sehingga eksekusi dianggap telah selesai. |
| Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |