Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA TAKALAR

No. Perkara Tk.I

105/Pdt.G/2024/PA.Tkl

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,31 Desember 2024

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Penetapan Perintah Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,14 April 2025

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 105/Pdt.G/2024/PA.Tkl
Tanggal Putusan Tk.I 31-12-2024
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,14 April 2025
Pemohon Eksekusi Jamaluddin bin Makka Dg Jowa (Kuasa dari Tergugat : Syamsuddin Dg Maling bin Makka Dg Jowa,Zainuddin Dg Nangga bin Makka Dg Jowa,Manikkang Dg Ngona binti Lingrung,Mardiana Dg Ni'ni binti Baco Dg Kulle,Sitti Dg Rannu binti Makka Dg Jowa)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 105/Pdt.G/2024/PA.Tkl
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa bin Pa’jeko meninggal dunia pada tanggal 07 September 1997 dan Jae Dg. Tarring meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2005, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris Pewaris Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa bin Pa’jeko dan Pewaris Jae Dg. Tarring adalah sebagai berikut:
    1. Sitti Dg. Rannu binti Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak perempuan kandung/Tergugat V);
    2. Syamsuddin Dg. Maling bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/Tergugat I);
    3. Jamaluddin bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/Penggugat I);
    4. Tahir Dg. Bundu bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/Penggugat II);
    5. Zainuddin Dg. Nangga bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/ Tergugat II);
    6. Karmila binti Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak perempuan kandung/Penggugat III);
  4. Menyatakan Baco Dg. Kulle bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung) meninggal dunia pada tanggal 25 November 1983;
  5. Menetapkan ahli waris pengganti dari Baco Dg. Kulle bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa adalah Mardiana Dg. Ni’ni binti Baco Dg. Kulle (cucu perempuan/Tergugat IV);
  6. Menetapkan harta warisan Pewaris yang dikuasai oleh para Tergugat adalah :
    1. Tanah Kering/tanah perumahan seluas 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Rusli dan Sawah milik Badollah Dg. Toro;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik H. Sila;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Takalar-Jeneponto;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah milik Tuan Paki;

7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti dari harta warisan Pewaris sebagaimana diktum nomor 6 adalah sebagai berikut:

  1. Sitti Dg. Rannu binti Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak perempuan kandung/Tergugat V), mendapatkan bagian 1/11 dari harta warisan;
  2. Syamsuddin Dg. Maling bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/Tergugat I), mendapatkan bagian 2/11 dari harta warisan;
  3. Jamaluddin bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/Penggugat I), mendapatkan bagian 2/11 dari harta warisan;
  4. Tahir Dg. Bundu bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/Penggugat II), mendapatkan bagian 2/11 dari harta warisan;
  5. Zainuddin Dg. Nangga bin Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak laki-laki kandung/ Tergugat II), mendapatkan bagian 2/11 dari harta warisan;
  6. Karmila binti Makka Dg. Jowa alias Makka Daeng Djowa (anak perempuan kandung/Penggugat III), mendapatkan bagian 1/11 dari harta warisan;
  7. Mardiana Dg. Ni’ni binti Baco Dg. Kulle (cucu perempuan/Tergugat IV), mendapatkan bagian 1/11 dari harta warisan;

8.Menghukum para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut pada diktum nomor 6 kepada masing-masing yang berhak sesuai besarnya bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum nomor 7, yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada masing-masing yang berhak;

9.Menetapkan bagian Penggugat I yaitu 2/11 dari harta warisan sebagai kompensasi utang kepada Tergugat I;

10.Menolak gugatan para Penggugat pada petitum nomor 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6;

11.Menolak gugatan para Penggugat pada petitum nomor 9 dan 10;

12.Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 14-04-2025
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1/Pdt.Eks/2025/PA.Tkl
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 25-04-2025
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Nurdin
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Penetapan Perintah Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.