Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA

No. Perkara Tk.I

1097/Pdt.G/2018/PA.Sgm

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,11 Juni 2019

Jenis Perkara

Harta Bersama

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Selasa,04 Agustus 2020

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1097/Pdt.G/2018/PA.Sgm
Tanggal Putusan Tk.I 11-06-2019
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Selasa,04 Agustus 2020
Pemohon Eksekusi WIWIN WINDARSIH binti SYARIFUDDIN (Penggugat)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1097/Pdt.G/2018/PA.Sgm
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat

Dalam Pokok Perkara :

Dalam Konvensi :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
  • Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Drs. Abd. Jalil Dg. Nompo bin H. Muh. Said) terhadap Penggugat (Wiwin Windarsih binti Syarifuddin).
  • Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :

3.1. Sebuah Rumah Batu Permanen yang berdiri diatas tanah Penggugat  luas  11,20 m x 13,75 m = 154 M2 yang terletak di Jln. Abd. Kadir Dg. Suro No. 171 Kel. Samata, Kec. Sombaopu, Kab. Gowa, dengan batas sebagai berikut :

  •   Sebelah Utara  Rumah Dg. Putu obyek sengketa 2;
  •   Sebelah Timur Rumah H. Badrun   Jalanan;
  •   Sebelah Selatan Rumah Dg. Kulle;

-  Sebelah Barat Mega Part Residence;

3.2. Rumah Kost ( Pondok Damai ) yang berdiri diatas tanah Penggugat sejumlah 22 Kamar dan setiap kamar luasnya 3 m x 4 m, dengan luas keseluruhan 387,072 M2, juga terletak dilokasi yang sama yakni di Jln. Abd. Kadir Dg. Suro No. 171 Kel. Samata, Kec. Sombaopu, Kabupaten Gowa dengan batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara  Rumah Dg. Putu;

- Sebelah Timur Rumah H. Badrun  Jalanan ;

- Sebelah Selatan Rumah Dg. Kulle obyek sengketa 1 ;

- Sebelah Barat  Mega Part Residence;

3.3. Mesin perakit kaca mata;

3.4. TV, LCD 32 inc. merek Samsung;

3.5. Kipas angin merek Miyako;

3.6. Tempat tidur sprimbad merek Prosela

  • Menetapkan, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas (dictum no. 3);
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum no. 3 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
  • Satu buah motor Honda Scoopy warna krem nomor plat DD 2947 YF (hasil descente):
  • Satu Motor Yamaha Vixion DD 2753 LK warna putih biru oleh Tergugat menyatakan motor tersebut saat ini berada di Kalimantan dipakai oleh anak Tergugat;
  • Alat ukur Kaca mata dan perlengkapannya
  • Menetapkan, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas (dictum no. 2);
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum no. 2 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;
  • Menetapkan harta berupa piring sejumlah 18 biji adalah harta bawaan Penggugat yang saat ini berada dibawah penguasaan Penggugat
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

Menghukum Penggugat konvensi atau Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.436.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 10-08-2020
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1097/Pdt.G/2018/PA.Sgm
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 28-08-2020
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 08-09-2020
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 1097/Pdt.G/2018/PA.Sgm
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Eksekusi belum dilaksanakan karena Pemhon Eksekusi belum menyelesaikan administrasi pada pihak keamanan POLRES GOWA

Catatan Eksekusi Eksekusi belum dilaksanakan karena Pemhon Eksekusi belum menyelesaikan administrasi pada pihak keamanan POLRES GOWA
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.