Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
187 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
68 Perkara Eksekusi Putusan Banding
52 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
1 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA MAKASSAR

No. Perkara Tk.I

717/Pdt.G/2022/PA.Mks

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,26 September 2022

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,19 Oktober 2023

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 717/Pdt.G/2022/PA.Mks
Tanggal Putusan Tk.I 26-09-2022
Nomor Perkara Banding 146/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 10-11-2022
Nomor Perkara Kasasi 432 K/Ag/2023
Tanggal Putusan Kasasi 09-06-2023
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,19 Oktober 2023
Pemohon Eksekusi Drs. Kaharuddin (Kuasa dari Penggugat : Drs. Kaharuddin,Arni Amelia Binti Syafruddin,Agreni Asminarsih Binti Syafruddin,Aryuni Ardiyanti binti Syafruddin,Azwar Aksa Bin Syafruddin,Aisyah Ayu Astina Binti Syafruddin,Asrina Binti Ansari,Rahmatullah AS Binti Ansari,Muh. Ananta Putra Amarsyah)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 146/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Eksekusi Amar Putusan
MENGADILI
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 717/Pdt.G/ 2022/PA.Mks. tanggal 26 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Shafar 1444 Hijriah;
DENGAN PERBAIKAN AMAR
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan Pewaris (H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng) telah meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus 1984;
3. Menyatakan H. Mangkawani telah meninggal dunia pada tanggal 22 Nopember 2005;
4. Menyatakan Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib  telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2009;
5. Menyatakan Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib  telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2015;
6. Menyatakan Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib  telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2000;
7. Menetapkan ahli waris almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng dan H. Mangkawani:
7.1. Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib (almarhum);
7.2. Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib (almarhum);
7.3. Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib (almarhum);
7.4. Nur Nismah binti H. Muh. Chatib (Turut Tergugat III);
7.5. Muh Roem bin H. Muh. Chatib (Turut Tergugat II);
7.6. Drs. Kaharuddin bin H. Muh. Chatib (Penggugat I);
7.7. H. Zaifuddin MCH. bin H. Muh. Chatib (Tergugat);
7.8. Nur Rahmah binti H. Muh. Chatib (Turut Tergugat I);
8. Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng yaitu tanah dan bangunan berlantai dua yang ada di atasnya, ukuran tanahnya 14,40 X 6,50 meter, ukuran bangunannya 11,60 X 6,50 meter, terletak di Jalan Akademis, No. 6A, Rt/Rw: 003/001, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:
-  Utara berbatasan dengan Rumah Sakit Akademis;
-  Timur berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Fredi Edy;
-  Selatan berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Fredi Edy;
-  Barat berbatasan dengan Jalan Akademis
9.  Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng sebagai berikut:
9. 1. Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan                80/560 bagian;
9. 2. Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib mendapatkan        80/560 bagian;
9. 3. Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib mendapatkan                 80/560 bagian; 
9. 4.  Nur Nismah binti H. Muh. Chatib mendapatkan                40/560 bagian;
9. 5. Muh. Roem bin H. Muh. Chatib mendapatkan                   80/560 bagian;
9. 6. Drs. Kaharuddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan           80/560 bagian;
9. 7. H. Zaifuddin MCH.bin H. Muh. Chatib mendapatkan      80/560 bagian;
9. 8. Nur Rahmah binti H. Muh. Chatib mendapatkan                40/560 bagian;
10. Menetapkan ahli waris almarhum Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib dan bagian  masing-masing:
10. 1. Arni Amelia binti Syafruddin mendapatkan                    10/560 bagian;
10. 2. Angreni Asminarsih binti Syafruddin mendapatkan       10/560 bagian;
10. 3. Aryuni Ardianti binti Syafruddin mendapatkan               10/560 bagian; 
10. 4. Azwar aksa bin Syafruddin mendapatkan                     20/560 bagian;
10. 5. Aisyah Ayu Astina binti Syafruddin mendapatkan         10/560 bagian;
10. 6. Muh. Ananta Putra Amarsyah bin Syafruddin mendapatkan 20/560 bagian;
11. Menetapkan ahli waris almarhum Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib dan bagian  masing-masing:
11. 1.  Hj. Nurhaedah (istri Kasman Chatib) mendapatkan     10/560 bagian;
11. 2. Farasillah A.Md. binti Kasman Chatib mendapatkan    14/560 bagian;
11. 3. Rusmin bin Kasman Chatib Jabbar mendapatkan        28/560 bagian;
11. 4. Indira, S.Si binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 14/560 bagian; 
11. 5. Citra binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan           14/560 bagian; 
12. Menetapkan ahli waris almarhum Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib dan bagian  masing-masing:
12. 1.  Asrina binti Ansari MCH. mendapatkan                        40/560 bagian;
12. 2. Rahmatullah, As. binti Ansari MCH. mendapatkan       40/560 bagian;
13. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya secara tidak saja untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris  secara natura sesuai dengan yang telah ditentukan di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual lelang, selanjutnya harga penjualan secara lelang tersebut kemudian dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan kadar bagiannya masing-masing;
14. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama sejumlah Rp. 3.550.000.00 ( tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 19-10-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 6/Pdt.Eks/2023/PA.Mks
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 06-11-2023
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi 24-11-2023
Nomor Penetapan Sita Eksekusi 6/Pdt.Eks/2023/PA.Mks
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi 08-12-2023
Jurusita Satriawan Pratama
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela

Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Penetapan Sita Non Eksekutable
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.