Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG

No. Perkara Tk.I

240/pdt.g/2019/pa.sidrap

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,15 Januari 2020

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,04 Oktober 2021

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 240/pdt.g/2019/pa.sidrap
Tanggal Putusan Tk.I 15-01-2020
Nomor Perkara Banding 78/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 11-06-2020
Nomor Perkara Kasasi 13 K/Ag/2021
Tanggal Putusan Kasasi 04-02-2021
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,04 Oktober 2021
Pemohon Eksekusi Rahmadani binti Amang (Kuasa dari Tergugat : Hj. Sarpini binti Lambasong,Jamal Partang bin Arwi)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 78/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Eksekusi Amar Putusan

M E N G A D I L I

  • Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor: 240/Pdt.G/2019/PA.Sidrap., tanggal 15 Februari 2020 Miladiah bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1441 Hijriyah, yang dimohonkan banding.

Dan dengan Mengadili Sendiri

Dalam Eksepsi.

  • Menolak eksepsi Para Tergugat

Dalam Pokok Perkara

Dalan Konvensi.

1.Mengabulkan gugatan para Penggugat/Pembanding untuk sebagian.

2. Menyatakan almarhum Lambasong bin Lattatelah meninggal dunia pada tanggal 19 September 1998.

  1. Menetapkan almarhum Lambasong bin Latta sebagai pewaris.
  2. Menetapkan ahli warisLambasong bin Latta adalah:
  • Hj. Nandong (istri).
  • Amang BS bin Lambasong (anak)
  • Hj. Sarpini binti Lambasong (anak).
  • Hj. St. Syarfiah P binti Lambasong (anak).
  • H. Lasakka P bin Lambasong (anak).
  • Sudirman P bin Lambasong (anak).
  • Sirajuddin P bin Lambasong (anak).
  • Rusli P bin Lambasong (anak).
  1. Menetapkan harta bersama Lambasong dan Hj. Nandong yakni:

5.1. Dua Petak Sawah seluas 580m2 dan 536m2 yang terletak di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :

Untuk sawah yang luas 580m2batas-batasnya:

  • Sebelah Utara             : Sawah Dewi
  • Sebelah Timur              : Saluran Saliha
  • Sebelah Selatan          : Sawah Bakri
  • Sebelah Barat             : Sawah Dawi

Untuk sawah yang luas 536m2 batas-batasnya:

  • Sebelah Utara             : Sawah Dewi dan Ambo Sakae
  • Sebelah Timur             : Saluran Dalle
  • Sebelah Selatan          : Sawah Bakri
  • Sebelah Barat             : Sawah I Dawe
    1. Sebidang tanah perumahan dan diatasnya berdiri rumah permanen dengan luas 232, 90m2 yang terletak di Jalan Banteng 21 Pangkajene, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaiharta bersama Hj. Nandongdengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                   : Jalan Serigala
  • Sebelah Timur                  : Abd. Rahman
  • Sebelah Selatan               : Puang Mama
  • Sebelah Barat                   : Jalan Banteng
  1. Menetapkan harta peninggalan Lambasong yakni :
    1. Empat petak sawah seluas 12.229 M2 yang terletak di Watttang Pala, Kelurahan Lautang Benteng sekarang menjadi Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Sawah Salimong dan Laggae
  • Sebelah Timur              : Saluran Air
  • Sebelah Selatan          : Sawah Laggae
  • Sebelah Barat             : Saluran Air
    1. Tiga Petak Sawah seluas 4112 M2 yang terletak di Kelurahan Lautang Benteng sekarang menjadi Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Sawah Lessa
  • Sebelah Timur              : Sawah La Radi dan Lessa
  • Sebelah Selatan          : sawah La Radi
  • Sebelah Barat             : Sawah I Pateng dan H. Tahir
    1. Sebidang tanah perumahan dengan luas 306 M2 dengan Kohir 384 CI persel 88 atas nama Lambasong bin Latta yang terletak di Jalan Domba 75, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Baramang (Ambo Kapi)
  • Sebelah Timur              : Bakkareng
  • Sebelah Selatan          : Hj. Mardia
  • Sebelah Barat             : Jalan Domba
    1. 50 % (lima puluh persen) dari objek pada amar nomor 5 (5.1 dan 5.2)
  1. Menetapkan bagian para ahli waris almarhum  Lambasong terhadap tirkah/harta peninggalan sebagaimana amar nomor 6 adalah sebagai berikut :
  1. Nandong (istri) mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian dari tirkah.
  2. Anak-anak Lambasong mendapatkan 7/8 dari sisa dengan rincian :
  • Amang BS bin Lambasong (anak laki-laki) mendapakan 2/12.
  • Hj. Sarpini binti Lambasong (anak Pr) mendapatkan 1/12.
  • Hj. St. Syarfiah P binti Lambasong (anak Pr) mendapatkan 1/12.
  • H. Lasakka P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/12
  • Sudirman P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/12.
  • Sirajuddin P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/12
  • Rusli P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/12.
  1. Menyatakan almarhum Amang bin Lambasong telah meninggal dunia pada Mei 2003
  2. Menetapkan Amang bin Lambasong sebagai pewaris.
  3. Menetapkan ahli waris Amang bin Lambasong adalah:
  • Hj. Subaedah binti La Reto (isteri)
  • Rahmadani binti Amang BS bin Lambasong (anak).
  1. Menetapkan 2/12 dari 7/8 sebagai sisa tirkah sebagaimana amar Nomor 7 sub B sebagai harta peninggalan Amang bin Lambasong.
  2. Menetapkan bagian para ahli waris almarhum Amang bin Lambasong terhadap harta peninggalan sebagaimana amar nomor 11 adalah sebagai berikut :
  • Hj. Subaedah binti La Reto (Isteri) mendapatkan 1/8
  • Rahmadani binti Amang BS bin Lambasong (anak) mendapatkan 7/8
  1. Menyatakan almarhum Lasakka bin Lambasong meninggal dunia pada  bulan Agustus 2004.
  2. Menetapkan Lasakka bin Lambasong sebagai pewaris.
  3. Menetapkan ahli waris Lasakka bin Lambasong adalah:
  • Almarhum Hj. Nandong (ibu kandung)
  • Hj. Rohani binti Nurung (isteri)
  • M. Alfian P bin Lasakka (anak)
  • Anita Fitriany P binti Lasakka (anak)
  • M. Arsal Ani P bin Lasakka (anak)
  1. Menetapkan harta peninggalan Lasakka bin Lambasong
    1. 2/12 dari 7/8 sebagai sisa tirkah sebagaimana amar Nomor 7. sub B.
    2. Empat petak tanah persawahan luas 3.966 M2 yang terletak di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara                : sawah La Runa

-  Sebelah Timur               : sawah H. Senong

- Sebelah Barat                 : sawah La Podding

-  Sebelah Timur               : sawah H. Senong

  1. Dua petak tanah persawahan dengan luas 4. 500  M2 yang terletak di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas batas sebagai berikut :

-  Sebelah Utara                 : sawah Wa’ari

-  Sebelah Timur                 : saluran air.

-  Sebelah Selatan              : sawah La Tang dan H. Jamalu

                  - Sebelah Barat                 : H. Aska

  1. Menetapkan bagian para ahli waris almarhum Lasakka bin Lambasong terhadap harta peninggalan sebagaimana amar nomor 16 adalah sebagai berikut:
  1. Almarhum Hj. Nandong (ibu kandung) mendapatkan 4/24
  2. Hj. Rohani binti Nurung (isteri) mendapatkan 3/24
  3. Anak-anak Lasakka bin Lambasong mendapatkan 17/24 dari sisa dengan rincian masing-masing anak mendapatkan dari sisa tersebut
  • M. Alfian P bin Lasakka (anak) mendapatkan 2/5 dari 17/24.
  • Anita Fitriany P binti Lasakka (anak) mendapatkan 1/5 dari 17/24.
  • M. Arsal Ani P bin Lasakka (anak) mendapatkan 2/5 dari 17/24
  1. Menyatakan almarhumahHj. Nandong telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2005.
  2. Menetapkan almarhumah Hj. Nandong sebagai Pewaris.
  3. Menetapkan ahli waris Hj. Nandong adalah:
  • Hj. Sarpini binti Lambasong (anak).
  • Hj. St. Syarfia P binti Lambasong (anak).
  • Sudirman P bin Lambasong (anak).
  • Sirajuddin P bin Lambasong (anak).
  • Rusli B bin Lambasong (anak)
  • Anak-anak Lasakka yaitu M. Alfian Partang, Anita Fitriani Partang dan M. Arsal Amin Partang sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Lasakka.
  1. Menetapkan harta peninggalan Hj. Nandong yakni:
    1. 1/8 bagian dari tirkah Lambasong (sebagaimana amar nomor 7 sub A).
    2. 50 % dari objek pada amar nomor 5 (5.1 dan 5.2)
    3. Harta bawaan Hj. Nandong yakni sebidang tanah perumahan dengan luas 175 M2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pangkajene, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Hamka / Temmangka
  • Sebelah Timur              : Mustari Ismail
  • Sebelah Selatan         : Sudarman
  • Sebelah Barat             : Jalan Jenderal Ahmad Yani.
    1. 4/24 dari tirkah Lasakka bin Lambasong (sebagaimana amar No.17. sub A)
  1. Menetapkan bagian para ahli waris almarhum Hj. Nandong terhadap harta peninggalan sebagaimana amar No. 21 adalah sebagai berikut:
  1. Hj. Sarpini binti Lambasong (anak Pr) mendapatkan 1/9.
  2. Hj. St. Syarfia P binti Lambasong (anak Pr) mendapatkan 1/9.
  3. Sudirman P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/9.
  4. Sirajuddin P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/9.
  5. Rusli B. bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/9.
  6. Anak-anak Lasakka sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Lasakka mendapatkan 1/9. Dengan rincian:
    • dari 1/9.
    • dari 1/9.
    • dari 1/9.
  1. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan.
  2. Menyatakan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan.
  3. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang atas nama Para Tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai nilai/kekuatan hukum pembuktian.
  4. Menolak permohonan sita Para Penggugat.
  5.  Tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

DALAM REKONVENSI

  • Menolak gugatan para Penggugat.

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlahRp4.956.000,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  • Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 11-10-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 6/Pdt.Eks/2021/PA.SIdrap
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 25-10-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Salahuddin Rahman
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

M E N E T A P K A N

  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon Eksekusi untuk mencabut permohonan Eksekusi yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan register Nomor 6/Pdt.Eks/2021/PA.Sidrap tanggal 4 Oktober 2021 dengan Nomor Perkara 240/Pdt.G/2019/PA Sidrap.

Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mencatat dalam register yang telah di sediakan untuk itu.

Catatan Eksekusi Permohonan Eksekusi di cabut, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 6/Pdt.Eks/2021/PA.Sidrap tanggal 22 Nopember 2021
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.