Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 28/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Eksekusi Amar Putusan | -
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 255/Pdt.G/2017/PA.Blk., tanggal 20 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1439 Hijriah, yang dimohonkan banding.
- Menghukum kepada Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
|
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 18-03-2019 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 01/Pdt.Eks/2019/PA Blk. |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 01-04-2019 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | Sakka |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | Termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela |
Catatan Eksekusi | Pelaksanaan putusan (Eksekusi) telah selesai |
Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |