Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA

No. Perkara Tk.I

254/Pdt.G/2020/PA.Blk

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,10 November 2020

Jenis Perkara

Cerai Talak

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Selasa,26 Januari 2021

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 254/Pdt.G/2020/PA.Blk
Tanggal Putusan Tk.I 10-11-2020
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Selasa,26 Januari 2021
Pemohon Eksekusi Marniyanti alias Mardiana binti Rusding (Tergugat)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 254/Pdt.G/2020/PA.Blk
Eksekusi Amar Putusan

Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (Ismail bin Juma') untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Marniyanti alias Mardiana binti Rusding) di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menghukum Tergugat, Ismail bin Juma', untuk memberikan kepada Penggugat, Marniyanti alias Mardiana binti Rusding, nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mut’ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah, sebagaimana diktum amar putusan nomor 2 kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba; sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
  4. Menyatakan bahwa obyek sengketa harta benda di bawah ini berupa:

4.1.  Sebidang tanah dan bangunannya di Dusun Talumaya, Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, dengan luas kurang lebih 189m2, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara                      : tanah rumah Juma;
  • Timur                      : Jalanan;
  • Selatan     : tanah rumah Ambari;
  • Barat        : tanah Ramliah;
    1. Satu unit motor Scorpio, warna hitam DD 2154 LS;
    2. Perabotan rumah tangga berupa;
  •   3 lembar karpet bludru;
  •   1 kulkas dua pintu merek Sharp;
  •             1 Buah Televisi  21 Inci  merek Panasonik;
  • 1 set Parabola  merek Matrix
  • 2 buah Mesin Cuci pakaian (1 dikuasai Penggugat, 1 dikuasai Tergugat )
  •   1 tempat lauk segi empat;
  • 4 buah Panci dandang besar
  • 20 lembar sarung  (dikuasai  Penggugat 10 lembar  dan dikuasai Tergugat 10 lembar.
  •  3 buah Kipas gantung;
  •  1 kompor Gas Elpiji dan 2 tabung gas isi 3 kg;

Adalah harta-harta bersama Penggugat dengan Tergugat;

5. Menetapkan bagian dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat poin 4.1 di atas berupa sebidang tanah dan bangunannya di Dusun Talumaya, Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, dengan luas kurang lebih 189m2 dengan bagian masing-masing 3/5 (tigaperlima) untuk Penggugat, dan 2/5 (duaperlima) untuk Tergugat;

6. Menetapkan bagian dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat poin 4.2 dan 4.3 di atas berupa motor Scorpio dan perabot rumah tangga dengan bagian masing-masing 1/2 (seperdua) untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) untuk Tergugat;

7. Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan melalui penjualan di kantor lelang negara, dan hasilnya dibagi dan diserahkan sesuai bagian yang telah ditentukan kepada penggugat dan tergugat, setelah dikurangi biaya lelang, pajak, dan ongkos-ongkos lainnya;

8. Menolak dan tidak menerima untuk selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Membebankan Pemohon konvensi dan Penggugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.326.000,00 (Satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 01-02-2021
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 01/Pdt.Eks/2021/PA Blk.
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 17-02-2021
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Baharuddin
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela

Catatan Eksekusi Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) telah dilaksanakan (Selesai)
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.