Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE

No. Perkara Tk.I

0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Kamis,30 Desember 2021

Jenis Perkara

Harta Bersama

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,27 Januari 2022

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj
Tanggal Putusan Tk.I 30-12-2021
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,27 Januari 2022
Pemohon Eksekusi H.HARUNA bin DOLA (Kuasa dari Tergugat : H.HARUNA BIN DOLLA)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 0153/Pdt.G/2021/PA.Pkj
Eksekusi Amar Putusan

DALAM PROVISI

  • Menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima;

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
  2. Menetapkan bahwa obyek-obyek berupa:
  1. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L, Tahun Pembuatan 2016, DD 9 EY, berwarna abu-abu, Nomor Mesin 4NI5UAN9278 dan Nomor Rangak MMBGUKRA66H017867, atas nama Penggugat, yang sekarang telah berganti plat nomor kendaraan dengan No. Polisi DD 1186 EG;
  2. Peralatan/Mesin Usaha berupa:
    1. 1 (satu) Unit Mesin Bordir Komputer 6 Kepala Merek SWF;
    2. 1 (satu) Buah Mesin Bordir Komputer 6 Kepala Merek Surya;
    3. 1 (satu) Buah Mesin Bordir Komputer 1 Kepala Merek SWF;
    4. 1 (satu) Unit Mesin Sosokan Kancing Merk Jaki;
    5. 2 (dua) Unit Mesin Kasir;
    6. 1 (satu) Unit Mesin Barcode;
    7. 1 (satu) Unit Mesin Kansai;
    8. 1 (satu) Unit Mesin Gunting;
    9. 1 (satu) Unit Mesin Potong;
    10. 2 (dua) Unit Mesin Obras;
    11. 6 (enam) Unit Mesin Jahit Dinamo 250 watt yang terdiri dari 4 (empat) Unit Merk Singer dan 2 (dua) Unit Merk Typical

2.3. Perabot Rumah Tangga berupa:

  1. 3 (tiga) Pasang Sofa Kursi Tamu;
  2. 1 (satu) Unit Meja Makan;
  3. 1 (satu) Set Meja dan Kursi Makan;
  4. 1 (satu) Set Lemari Pakaian;
  5. 1 (satu) Unit Lemari Pakaian;
  6. 1 (satu) Unit Lemari Hias;
  7. 1 (satu) Unit Lemari Hias Sudut;
  8. 1 (satu) Unit Jam Hias;
  9. 1 (satu) Unit Kompor 5 Mata;
  10. 1 (satu) Unit Kulkas 4 Pintu;
  11. 1 (satu) Unit Kulkas 2 Pintu;
  12. 1 (satu) Unit Kulkas Freezer;
  13. 3 (tiga) Unit Tempat Tidur;
  14. 1 (satu) Unit Lemari 3 Pintu;
  15. 1 (satu) Unit Lemari 2 Pintu;
  16. 5 (lima) Lusin Piring Makan Merk Sango;
  17. 5 (lima) Lusin Cangkir Merk Sango;
  18. 7 (tujuh) Unit Karpet Jumbo;
  19. 2 (dua) Unit Karpet Sedang;
  20. 2 (dua) Unit AC Merk Sharp;
  21. 1 (satu) Unit Panci Listrik;
  22. 1 (satu) set Panci India 8 Susun;
  23. 1 (satu) unit TV Merk Sony (dalam kondisi rusak);
  24. 1 (satu) unit TV 32 Inchi Merk LG;
  25. 1 (satu) set Alat CCTV;
  26. 2 (dua) Unit Lemari Rak Piring;
  27. 1 (satu) Unit Lemari Kayu;

2.4. 1 (satu) Unit Motor Honda Beat, warna Putih, Tahun 2013 DD 5723 EY;

2.5. 1 (satu) Unit Motor Suzuki SPIN, warna Merah, Tahun 2009, DD 5454

       EG

Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;

  1. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2;
  2. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan harta (objek perkara) sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 di atas masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
  3. Menetapkan objek berupa:
  1. 1 (satu) bidang tanah kavling dengan luas sekitar 150 m2, yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Samalewa, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas:

Sebelah Utara            : Jalan yang dulunya tanah Umar

Sebelah Selatan        : Jalan

Sebelah Barat            : Jalan yang dulunya tanah Nur Ahdiyat

Sebelah Timur            : rumah Hj. Rosmawati

  1. 4 (empat) bidang tanah kavling dengan luas keseluruhan sekitar 520 m2, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas:

Sebelah Utara            : Jalan

Sebelah Selatan        : Tanah Bu Hera

Sebelah Barat            : Jalan

Sebelah Timur            : Tanah Hj. Lamba

Adalah harta bawaan milik Penggugat Konvensi;

  1. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian
  2. Menyatakan harta yang masih utuh di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut :
  • Perhiasan Emas 239 gram yang tersimpan di Kantor Polres Pangkajene dan Kepulauan;
  1. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi  dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana diktum amar point 2, masing-masing 1/2 bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 untuk Tergugat Rekonvensi;
  2. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum amar point 2 di atas sebesar 1/2 untuk bagian Penggugat Rekonvensi dan 1/2 untuk bagian Tergugat Rekonvensi, jika tidak dapat dibagi secara riil maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui kantor lelang negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum point 2;
  3. Menyatakan harta yang telah dialihkan tanpa persetujuan Penggugat Rekonvensi baik yang dicairkan, dijual maupun dilelang Pegadaian sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:
    1. Asuransi Bumi Putera atas nama Penggugat Rekonvensi (H. Haruna Bin Dola) sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
    2. Ringgit emas 9 keping beratnya total 369 gram;
    3. Emas Batangan 2 keping @ 100 gram berat total 200 gram,
    4. Emas jenis Cincin Dubai dengan kadar 916 seberat 12,5 gram;
    5. Emas jenis Kalung Dubai dengan kadar 916 seberat 79,6 gram;
    6. Emas Cincin Payung dengan kadar 900 seberat 9,88 gram;
    7. Emas jenis Bros Kendari dengan kadar 900 seberat 10 gram;
    8. Emas Batangan 2 keping @ 100 gram berat total 200 gram;
    9. Emas Batangan 3 keping @ 250 gram berat total 750 gram;
    10. Uang hasil penjualan mobil Mobilio 2017 sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
    11. Uang totalnya sejumlah Rp 235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  4. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi 1/2 dari harta bersama sebagaimana diktum amar point 5;
  5. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi 1/2 dari harta bersama sebagaimana diktum amar point 5 sebagai utang Tergugat Rekonvensi;
  6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melunasi utang sebagaimana diktum amar point 7 di atas dengan 1/2 bagian Tergugat Rekonvensi harta bersama yang masih utuh baik dalam konvensi maupun rekonvensi;
  7. Menolak selain dan selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.135.000,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 08-02-2022
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1/Pdt.Eks/2022/PA.Pkj
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 22-02-2022
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.