Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Tk.I | 433/Pdt.G/2023/PA.Wsp |
Tanggal Putusan Tk.I | 31-01-2024 |
Nomor Perkara Banding | 38/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tanggal Putusan Banding | 02-04-2024 |
Nomor Perkara Kasasi | 645 K/AG/2024 |
Tanggal Putusan Kasasi | 26-09-2024 |
Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
Data Permohonan Eksekusi | Keterangan |
---|---|
Tanggal Permohonan Eksekusi | Rabu,05 Februari 2025 |
Pemohon Eksekusi | Hj. Hartati binti Hibbu (Kuasa dari Penggugat : Hj. Hartati binti Hibbu,Hj. Sanati binti Hibbu,Madiana binti Saleng) |
Data Perkara Eksekusi | Keterangan |
---|---|
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 433/Pdt.G/2023/PA.Wsp |
Eksekusi Amar Putusan | M E N G A D I L I
Sebelah utara ukuran 37 m : berbatasan dengan jalanan. Sebelah timur ukuran 15 m : berbatasan dengan kebun Hj. Nuriah Sebelah selatan ukuran 38 m : berbatasan dengan rumah Hj. Sanati Sebelah barat ukuran 14 m : berbatasan dengan jalan raya
Sebelah utara ukuran 20 m : berbatasan dengan kebun Mannahuse Sebelah timur ukuran 96 m : berbatasan dengan kebun Sellami Sebelah selatan ukuran 25 m : berbatasan dengan jalanan Sebelah barat ukuran 96 m : berbatasan dengan kebun Baderuddin adalah harta warisan Nasaruddin bin Hibbu yang bersumber dari harta bawaan Nasaruddin bin Hibbu.
- Rusmini binti Bartang (istri/Tergugat) memperoleh 16/96 bagian; - Baderuddin bin Hibbu (saudara laki-laki) memperoleh 24/96 bagian; - Hj. Hartati binti Hibbu (Penggugat I/saudara perempuan) memperoleh 12/96 bagian; - Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 12/96 bagian;
- Madiana binti Saleng (istri/Penggugat III) memperoleh 6/96 bagian; - Hj. Hartati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat I) memperoleh 9/96 bagian; - Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 9/96 bagian;
Sebelah utara ukuran 16 m : berbatasan dengan jalanan Sebelah timur ukuran 10 m : berbatasan dengan kebun Hj. Nuriah Sebelah selatan ukuran 16 m : berbatasan dengan rumah Hj. Sanati Sebelah barat ukuran 8 m dan 2 m : berbatasan dengan jalan 10.2 Sebidang tanah perumahan dengan bangunan rumah di atasnya, dengan nomor SHM 29282 atas nama Nasaruddin yang terletak di Perumahan Ressa Jaya Pratama Blok D No. 3, RT02/RW08 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara ukuran 21,35 m : berbatasan dengan tanah PT. Ressa Jaya Pratama Sebelah timur ukuran 8 m : berbatasan dengan jalan kompleks Sebelah selatan ukuran 23,75 m : berbatasan dengan tanah H. Mustamin Sebelah barat ukuran 8 m : berbatasan tanah kosong
adalah harta bersama Nasaruddin bin Hibbu dengan Tergugat. 11. Menetapkan Tergugat berhak atas ½ bahagian dari obyek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 di atas, dan ½ sisanya menjadi harta warisan (tirkah) almarhum Nasaruddin bin Hibbu; 12. Menetapkan M. Rezki Al Qadri selaku anak angkat memperoleh wasiat wajibah sebesar 1/3 atau 32/96 bagian dari harta bersama yang menjadi hak Nasaruddin bin Hibbu; 13. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Nasaruddin bin Hibbu adalah sebesar 2/3 dari harta bersama yang menjadi hak Nasaruddin bin Hibbu dengan pembagian sebagai berikut: - Rusmini binti Bartang (istri/Tergugat) memperoleh 16/96 bagian; - Baderuddin bin Hibbu (saudara laki-laki) memperoleh 24/96 bagian; - Hj. Hartati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat I) memperoleh 12/96 bagian; - Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 12/96 bagian; 14. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Baderuddin bin Hibbu adalah sebesar 24/96 bagian sebagaimana tersebut pada diktum angka 13 di atas dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut: - Madiana binti Saleng (istri/Penggugat III) memperoleh 6/96 bagian; - Hj. Hartati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat I) memperoleh 9/96 bagian; - Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 9/96 bagian; 15. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan pada diktum angka 6 dan diktum angka 10 di atas, untuk menyerahkan objek tersebut untuk dibagi kepada anak angkat dan kepada ahli waris yang berhak sebagaimana pembagian yang telah ditetapkan pada diktum angka 7, 8, 9, 12, 13 dan 14 di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang pada lembaga lelang negara dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris yang berhak. 16. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya. 17. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing kepada para Penggugat sejumlah Rp2.563.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan kepada Tergugat sejumlah Rp2.563.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | - |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
Jurusita | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | - |
Status Eksekusi | - |