Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
191 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
69 Perkara Eksekusi Putusan Banding
54 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG

No. Perkara Tk.I

433/Pdt.G/2023/PA.Wsp

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,31 Januari 2024

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,05 Februari 2025

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 433/Pdt.G/2023/PA.Wsp
Tanggal Putusan Tk.I 31-01-2024
Nomor Perkara Banding 38/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 02-04-2024
Nomor Perkara Kasasi 645 K/AG/2024
Tanggal Putusan Kasasi 26-09-2024
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,05 Februari 2025
Pemohon Eksekusi Hj. Hartati binti Hibbu (Kuasa dari Penggugat : Hj. Hartati binti Hibbu,Hj. Sanati binti Hibbu,Madiana binti Saleng)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 433/Pdt.G/2023/PA.Wsp
Eksekusi Amar Putusan

M E N G A D I L I

  1.     Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian.
  2.     Menyatakan Nasaruddin bin Hibbu yang meninggal dunia pada tanggal 17 September 2022 adalah pewaris;
  3.     Menyatakan ahli waris Nasaruddin bin Hibbu sebagai berikut:
  1.  
  2.  
  3.  
    • Rusmini binti Bartang (Tergugat/Istri)
    • Baderuddin bin Hibbu (saudara laki-laki)
    • Hj. Hartati binti Hibbu (Penggugat I/saudara perempuan)
    • Hj. Sanati binti Hibbu (Penggugat II/saudara perempuan)
  1.     Menyatakan Baderuddin bin Hibbu yang meninggal dunia pada tanggal 19 April 2023 adalah pewaris;
  2.     Menyatakan ahli waris Baderuddin bin Hibbu sebagai berikut:
  1.  
  2.  
  3.  
    •           Madiana binti Saleng (Penggugat III/Istri)
    •           Hj. Hartati binti Hibbu (Penggugat I/saudara perempuan)
    •           Hj. Sanati binti Hibbu (Penggugat II/saudara perempuan)
  1.               Menyatakan obyek sengketa berupa:
    1.       Sebidang tanah perumahan dengan nomor SPPT 73.12.010.008.023-0137.0 atas nama objek pajak Nasaruddin B Daya yang terletak di Tonronge, Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara ukuran 37 m    :    berbatasan dengan jalanan.

Sebelah timur ukuran 15 m :    berbatasan dengan kebun Hj. Nuriah

Sebelah selatan ukuran 38 m   :         berbatasan dengan rumah Hj. Sanati

Sebelah barat ukuran 14 m  :    berbatasan dengan jalan raya

  1.       Sebidang tanah kebun dengan nomor SPPT 73.12.010.008.022-0141.0  atas nama objek pajak Nasaruddin B Daya yang terletak di Tonronge, Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara ukuran 20 m        :  berbatasan dengan kebun Mannahuse

Sebelah timur ukuran 96 m   :  berbatasan dengan kebun Sellami

Sebelah selatan ukuran 25 m   :         berbatasan dengan jalanan

Sebelah barat ukuran 96 m      : berbatasan dengan kebun Baderuddin

adalah harta warisan Nasaruddin bin Hibbu yang bersumber dari harta bawaan Nasaruddin bin Hibbu.

  1. Menetapkan M. Rezki Al Qadri selaku anak angkat memperoleh wasiat wajibah sebesar 1/3 atau 32/96 dari harta peninggalan Nasaruddin bin Hibbu sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 di atas;
  2. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Nasaruddin bin Hibbu adalah sebesar 2/3 dari harta warisan yang tersebut pada diktum angka 6 di atas dengan pembagian sebagai berikut:

- Rusmini binti Bartang (istri/Tergugat) memperoleh 16/96 bagian;

- Baderuddin bin Hibbu (saudara laki-laki) memperoleh 24/96 bagian;

- Hj. Hartati binti Hibbu (Penggugat I/saudara perempuan) memperoleh 12/96 bagian;

- Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 12/96 bagian;

  1. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Baderuddin bin Hibbu adalah sebesar 24/96 sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 di atas dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:

- Madiana binti Saleng (istri/Penggugat III) memperoleh 6/96 bagian;

- Hj. Hartati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat I) memperoleh 9/96 bagian;

- Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 9/96 bagian;

  1. Menyatakan obyek sengketa berupa:
    1.     Satu unit rumah permanen yang terletak di Tonronge, Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae,  Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara ukuran 16 m                          :   berbatasan dengan jalanan

Sebelah timur ukuran 10 m             :   berbatasan dengan kebun Hj. Nuriah

Sebelah selatan ukuran 16 m          :   berbatasan dengan rumah Hj. Sanati

Sebelah barat ukuran 8 m dan 2 m   :   berbatasan dengan jalan       

10.2    Sebidang tanah perumahan dengan bangunan rumah di atasnya, dengan nomor SHM 29282 atas nama Nasaruddin yang terletak di Perumahan Ressa Jaya Pratama Blok D No. 3, RT02/RW08 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara ukuran 21,35 m                  :   berbatasan dengan tanah PT. Ressa Jaya Pratama

Sebelah timur ukuran 8 m               :   berbatasan dengan jalan kompleks

Sebelah selatan ukuran 23,75 m     :   berbatasan dengan tanah H. Mustamin

Sebelah barat ukuran 8 m                          :   berbatasan tanah kosong

  1.     5 (lima) unit mobil yaitu:
    1. 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna Siver dengan Nomor Polisi DW 1423 CM dengan Nomor Mesin E3119874 dan Nomor Rangka MHCTBR54FDK319874;
    2. 1 (satu) unit mobil Truk Tongkang Hidrolik warna kuning dengan Nomor Polisi DD 8428 MJ Nomor Mesin 4D34TE47201 Nomor Rangka MHMFE74P59K019107;
    3. 1 (satu) unit mobil Truk Tongkang Hidrolik warna kuning dengan Nomor Polisi DW 8722 CZ Nomor Mesin 4D34TD18315 Nomor Rangka MHMFE74P58K006534;
    4. 1 (satu) unit Truk Ekspedisi warna merah dengan Nomor Polisi DD 8306 LT Nomor Mesin W04DJJ26337 Nomor Rangka MHMC1JU4040016943;
    5. 1 (satu) unit Truk Ekspedisi warna merah dengan Nomor Polisi DD 8945 XI Nomor Mesin WO4DJ22521 Nomor Rangka MHMC14040013146;
  2.     1 (satu) unit motor Yamaha Vino Nomor Polisi DD 2502 Nomor Mesin E3R2E1099983 Nomor Rangka MH3SE8840GJ102968;
  3.     Uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil truk tongkang hidrolik warna merah enam roda senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
  4.     Uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil kijang super pick up warna merah senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);

adalah harta bersama Nasaruddin bin Hibbu dengan Tergugat.

11. Menetapkan Tergugat berhak atas ½ bahagian dari obyek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 di atas, dan ½ sisanya menjadi harta warisan (tirkah) almarhum Nasaruddin bin Hibbu;

12. Menetapkan M. Rezki Al Qadri selaku anak angkat memperoleh wasiat wajibah sebesar 1/3 atau 32/96 bagian dari harta bersama yang menjadi hak Nasaruddin bin Hibbu;

13. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Nasaruddin bin Hibbu adalah sebesar 2/3 dari harta bersama yang menjadi hak Nasaruddin bin Hibbu dengan pembagian sebagai berikut:

- Rusmini binti Bartang (istri/Tergugat) memperoleh 16/96 bagian;

- Baderuddin bin Hibbu (saudara laki-laki) memperoleh 24/96 bagian;

- Hj. Hartati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat I) memperoleh 12/96 bagian;

- Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 12/96 bagian;

14. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Baderuddin bin Hibbu adalah sebesar 24/96 bagian sebagaimana tersebut pada diktum angka 13 di atas dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:

- Madiana binti Saleng (istri/Penggugat III) memperoleh 6/96 bagian;

- Hj. Hartati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat I) memperoleh 9/96 bagian;

- Hj. Sanati binti Hibbu (saudara perempuan/Penggugat II) memperoleh 9/96 bagian;

15. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan pada diktum angka 6 dan diktum angka 10 di atas, untuk menyerahkan objek tersebut untuk dibagi kepada anak angkat dan kepada ahli waris yang berhak sebagaimana pembagian yang telah ditetapkan pada diktum angka 7, 8, 9, 12, 13 dan 14 di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang pada lembaga lelang negara dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris yang berhak.

16. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.

17.      Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing kepada para Penggugat sejumlah Rp2.563.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan kepada Tergugat sejumlah Rp2.563.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi -
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi -
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi -
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.