Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

No. Perkara Tk.I

181/Pdt.G/2022/PA.Batg

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,17 Oktober 2022

Jenis Perkara

Harta Bersama

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,01 Juli 2024

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 181/Pdt.G/2022/PA.Batg
Tanggal Putusan Tk.I 17-10-2022
Nomor Perkara Banding 6/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 18-01-2023
Nomor Perkara Kasasi 1034/K/Ag/2023
Tanggal Putusan Kasasi 30-08-2023
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,01 Juli 2024
Pemohon Eksekusi Hj.Minne Alias Syarifah Binti Harrang (Penggugat)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 181/Pdt.G/2022/PA.Batg
Eksekusi Amar Putusan

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi

  • Menolak eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
  3. Objek Sengketa 3.6 berupa tanah perkebunan yang terletak di Pa’cubeka, Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, seluas ± 1.216 m2, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jumala;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nai;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sannai;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hayati;
    1. Objek Sengketa 3.8 berupa tanah perkebunan yang terletak di Dusun Parang Labbua, Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas ± 10.307 m2, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Sahiri;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Nurain/Sahiri;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik H. Baco;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Maha/Nurain dan Dai (Raja);
    1. Objek Sengketa 3.9 berupa tanah perkebunan yang terletak di Dusun Parang Labbua, Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas ± 15.382 m2, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sarabu;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Dawing;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sungai/Samido;
    1. Objek Sengketa 3.17 berupa tanah persawahan yang terletak di Dusun Ma’lero, Desa Biang Loe, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng seluas ± 3.141 m2, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik Salasah;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air/sawah Mara’/sawah H. Saribu;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik Talla’;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sungai Biang Loe;
    1. Objek Sengketa 3.23 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah semi permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Garegea, Lorong I Nomor 5, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng  seluas ± 149 m2, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj. Halijah;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Sumanak;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Amir;

Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;

  1. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum Nomor             2 (dua) di atas;
  2. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum Nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.5 untuk membagi harta bersama kepada Penggugat  dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelelangan Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum Nomor 3 (tiga) di atas;
  3. Menolak untuk selain dan selebihnya;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp8.830.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 22-07-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 2/Pdt.Eks/2024/PA.Batg
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 30-07-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Askar
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Tergugat/Termohon Eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela

Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.