| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 181/Pdt.G/2022/PA.Batg |
| Eksekusi Amar Putusan | Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Objek Sengketa 3.6 berupa tanah perkebunan yang terletak di Pa’cubeka, Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, seluas ± 1.216 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jumala;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nai;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sannai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hayati;
- Objek Sengketa 3.8 berupa tanah perkebunan yang terletak di Dusun Parang Labbua, Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas ± 10.307 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik Sahiri;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milik Nurain/Sahiri;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik H. Baco;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Maha/Nurain dan Dai (Raja);
- Objek Sengketa 3.9 berupa tanah perkebunan yang terletak di Dusun Parang Labbua, Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas ± 15.382 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sarabu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Dawing;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai/Samido;
- Objek Sengketa 3.17 berupa tanah persawahan yang terletak di Dusun Ma’lero, Desa Biang Loe, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng seluas ± 3.141 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik Salasah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air/sawah Mara’/sawah H. Saribu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik Talla’;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai Biang Loe;
- Objek Sengketa 3.23 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah semi permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Garegea, Lorong I Nomor 5, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas ± 149 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj. Halijah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Sumanak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Amir;
Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat; - Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2 (dua) di atas;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum Nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.5 untuk membagi harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelelangan Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum Nomor 3 (tiga) di atas;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp8.830.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
|
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 22-07-2024 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 2/Pdt.Eks/2024/PA.Batg |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 30-07-2024 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
| Jurusita | Askar |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | Tergugat/Termohon Eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela |
| Catatan Eksekusi | - |
| Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |