Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
211 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
77 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA MAKASSAR

No. Perkara Tk.I

1733/Pdt.G/2024/PA.Mks

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,21 Agustus 2024

Jenis Perkara

Cerai Talak

Proses Terakhir Perkara

Pelaksanaan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,30 Januari 2025

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 1733/Pdt.G/2024/PA.Mks
Tanggal Putusan Tk.I 21-08-2024
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,30 Januari 2025
Pemohon Eksekusi Mochammad Lutfi Dwi Putra bin Ir. Tadjuddin Tahir (Penggugat)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 1733/Pdt.G/2024/PA.Mks
Eksekusi Amar Putusan
  1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangn tidak hadir;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
  3. Memberi izin kepada Pemohon, Mochammad Lutfi Dwi Putra bin Ir. Tadjuddin Tahir, untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon, Sitti Zahra Nurfadila Haswan binti Haswan Nur,SH.didepan sidang Pengadilan Agama Makassar;
  4.   Menetapkan, anak Pemohon dengan Termohon yang bernama , Arkana Rafasya Lutfi (laki-laki, lahir 23 Oktober 2022), dibawah asuhan Pemohon sebagai ayah kandungnya, dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Termohon sebagai ibu kandungnya untuk dapat menemui dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
  5.   Menghukum Termohon untuk menyerahkan anak Pemohon dan Termohon tersebut kepada Pemohon;
  6.   Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara  yang hingga kini sejumlah Rp 530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 03-02-2025
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1/Pdt.Eks/2025/PA.Mks
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 12-02-2025
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Apollo
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela

Catatan Eksekusi Eksekusi dilaksanakan secara sukarela
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.