Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 456/Pdt.G/2023/PA.Msb |
Eksekusi Amar Putusan | - Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menambah amar putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor 308/Pdt.G/2022/PA.Msb tanggal 20 September 2022 mengenai isi kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam proses persidangan perkara tersebut, sehingga amar putusan perkara Nomor 308/Pdt.G/2022/PA.Msb selengkapnya berbunyi:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perjanjian perdamaian tertanggal 13 September 2022 yang telah disepakati yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
- 1 Bahwa pihak ke I (satu) dan pihak ke Il (dua) telah sepakat berdamai
1.2 Bahwa pihak ke I (satu) secara sukarela melepaskan seluruh hak-hak atas obyek Tanah dan Bangunan Rumah, kepada pihak ke Il (dua) berupa: - Sebidang Tanah seluas ± 229 M2 beserta Rumah diatas nya, terletak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. (Saat ini dalam Penguasaan Pihak
- Sebuah Rumah 2 Lantai berukuran 13x19 M2 , terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Raha Laiworu, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sebidang Tanah ukuran 20x20 atau 400 M2 terletak di Jalan Kaliwanggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sebidang Tanah seluas ± 82 M2 besena Rumah diatas nya, terletak di Jalan BTN Kendari Indah, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 3 Bahwa pihak ke Il (dua) secara sukarela melepaskan hak-hak atas obyekTanah Beserta Rumah dan Kendaraan, kepada pihak ke I (satu) berupa;
- Sebidang Tanah seluas ± 525 M2 di Baloli, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Satu unit Mobil Pajero dengan Nomor Polisi DP 1360 PB Warnah Putih (Saat ini dalam Penguasaan Pihak ke l)
- Tanah beserta Bangunan Permanen type 36 diatas nya dengan ukuran 117 M2 terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
- 4 Bahwa pihak ke II (Dua), bersedia membayar uang kompensasi pelepasan hak atas sebidang Tanah seluas 299 M2 beserta Rumah diatas nya, terletak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Kepada pihak ke I (Satu), sebesar RP. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara di ansur sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana rincian berikut;
- Pembayaran pertama pada tanggal, 25 Desember 2022, sebesar RP. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
- Pembayaran kedua pada tanggal, 25 Maret 2023, sebesar Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah).
2. Menyatakan nilai kompensasi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sehingga tanah seluas 299 m2 beserta rumah diatasnya yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara sepenuhnya menjadi milik Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah memberikan sebagian uang kompensasi sebagaimana pada dictum angka 2 kepada Penggugat sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa kompensasi sebagaimana dictum angka 2 yang belum dibayarkan uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai kompensasi dari pelepasan hak atas sebidang tanah seluas 299 m2 beserta rumah diatasnya yang terletak di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara; 5. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan tanah seluas 299 m2 beserta rumah diatasnya yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara kepada Tergugat atas ganti kompensasi tersebut; 6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melelang sebidang tanah seluas 299 m2 beserta rumah diatasnya yang terletak di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran kompensasi kepada Penggugat, yang harganya akan diberikan kepada Penggugat dan selebihnya dikembalikan kepada Tergugat; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp425.000.00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); 3.Menyatakan Putusan Pengadilan Agama ini Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad); 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah). |
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 23-04-2024 |
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 1/Pdt.Eks/2024/PA.Msb |
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 30-04-2024 |
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | 06-06-2024 |
Nomor Penetapan Sita Eksekusi | 1/Pdt.Eks/2024/PA.Msb |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | 10-06-2024 |
Jurusita | Ahmad Luthfi Habibulloh |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
Alasan Eksekusi | - |
Catatan Eksekusi | Eksekusi Penyerahan Sejumlah uang Kompensasi oleh Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, berhasil |
Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |