Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
195 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
72 Perkara Eksekusi Putusan Banding
55 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA SENGKANG

No. Perkara Tk.I

676/Pdt.G/2023/PA.Skg

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,28 November 2023

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Penetapan Perintah Eksekusi Rill

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,09 Oktober 2024

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 676/Pdt.G/2023/PA.Skg
Tanggal Putusan Tk.I 28-11-2023
Nomor Perkara Banding 6/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 23-01-2024
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,09 Oktober 2024
Pemohon Eksekusi Hamdan Ali SH (Kuasa dari Penggugat : Hj Madaware binti Kecce,Hamka, SE bin Tungke,Sutrihatma Tungke binti Tungke,Muhammad Juddawi, SP bin Tungke,Asmariani Tungke, S.Sos binti Tungke)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 6/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

I.     Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;

II.    Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor  676/Pdt.G/ 2023/PA.Skg  tanggal  28 November 2023 Masehi,  bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal  1445  Hijriah;

                                     Dengan mengadili sendiri:

1.    Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;

2.    Menyatakan Kecce telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan       Hj. Tenri meninggal dunia pada tahun 1996 sebagai Pewaris;

3.    Menetapkan ahli waris almarhum Kecce dan  almarhumah Hj. Tenri adalah sebagai berikut :

3.1    I Baru binti Kecce (anak);

3.2    Hj. Hawa binti Kecce (anak);

3.3    Hj. Madaware binti Kecce (anak);

3.4    Hj. Madia binti Kecce (anak), dan

3.5    H. Abd. Latif bin Kecce (anak).       

4.    Menyatakan I Baru binti Kecce meninggal dunia tahun 2015 dan meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang anak sebagai berikut:

4.1    Hamka, S.E bin Tungke;

4.2    Sutrihatma Tungke binti Tungke;

4.3    Muhammad Juddawi S.P. bin Tungke, dan

4.4    Asmariani Tungke S.Sos binti Tungke.

5.    Menyatakan Hj. Hawa binti Kecce meninggal dunia tahun 2016 dan meninggalkan ahli waris satu orang bernama Hj. Indo Ufe binti Kube;

6.    Menetapkan harta berupa sebidang tanah perumahan di atasnya berdiri bangunan Ruko ukuran 22,90 meter  x 8,90 meter, terletak di Jalan Andi Magga Amirullah, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :

-      Sebelah Utara     : Rumah Hj. Imriani alias Hj. Nani;

-      Sebelah Timur    : Jalan Andi Magga Amirullah;

-      Sebelah Selatan : Rumah H. Bahri;

-      Sebelah Barat     : Rumah H. Bahri.

adalah harta  warisan almarhum Kecce dan  almarhumah Hj. Tenri yang akan  dibagi kepada para ahli warisnya;

7.    Menetapkan  bagian masing-masing ahli waris almarhum Kecce dan almarhumah Hj. Tenri  sebagai berikut:

            7.1       I Baru binti Kecce memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen);

            7.2       Hj. Hawa binti Kecce memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen);

            7.3       Hj. Madaware binti Kecce  memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen);

            7.4       Hj. Madia binti Kecce  memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen), dan

            7.5       H. Abd Latif bin Kecce  memperoleh 12/36 bagian (33,36 persen);

8.    Menetapkan bagian waris I Baru binti Kecce sebesar 6/36 bagian (16,66), dibagi kepada para ahli warisnya sebagai berikut :

8.1       Hamka, S.E bin Tungke memperoleh 2/36 (5,56 persen);

8.2       Sutrihatma Tungke binti Tungke memperoleh 1/36 (2,77 persen);

8.3       Muhammad Juddawi S.P. bin Tungke memperoleh 2/36 (5,56 persen), dan

8.4       Asmariani Tungke S.Sos binti Tungke memperoleh 1/36 (2,77 persen);

9.    Menetapkan bagian waris Hj. Hawa binti Kecce sebesar  6/36 bagian (16,66 persen) diberikan kepada anaknya bernama Hj. Indo Ufe binti Kube;

10.  Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01077 dengan Surat Ukur Nomor 00499/Teddaopu/2020 atas nama Indo Upe, dan/atau   segala surat-surat yang terbit atas nama para Tergugat yang berkaitan dengan harta warisan Pewaris yang tersebut pada angka 6 (enam) adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

11.  Menghukum para Tergugat  atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan almarhum Kecce dan  almarhumah Hj. Tenri secara tidak sah untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dibagi dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing;

12.  Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya;

13.  Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah  Rp 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah);

III. Menghukum kepada para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 09-10-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 21-10-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pencabutan Permohonan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.