Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA TAKALAR

No. Perkara Tk.I

137/Pdt.G/2019/PA.Tkl

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Selasa,11 Februari 2020

Jenis Perkara

Harta Bersama

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Senin,23 November 2020

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 137/Pdt.G/2019/PA.Tkl
Tanggal Putusan Tk.I 11-02-2020
Nomor Perkara Banding 89/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 24-06-2020
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Senin,23 November 2020
Pemohon Eksekusi Ahmad Afdal Hanif, SH (Kuasa dari Penggugat : Hj. Rosmawati Z binti Zainla Abidin Dg. Beta)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 89/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Eksekusi Amar Putusan

                          M E N G A D I L I

  1. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 137/Pdt.G/  2019/PA Tkl. tanggal 11 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadilakhir 1441 Hijriah;

 

 

                                       MENGADILI SENDIRI

DALAM KONVENSI

Dalam  eksepsi

       -  Menolak eksepsi Tegugat Konvensi seluruhnya;

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
  2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:

 2.1. Objek sengketa 3.a berupa sebidang tanah seluas 552,024 m?2; dengan bangunan Rumah Permanen di atasnya seluas 347.896 m?2;, terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 109, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut:

  •   Sebelah Utara             :  Tanah dan Bangunan Frans;
  • Sebelah Barat             :  Jalan Poros;
  • Sebelah Selatan        :  Tanah Ruko H. Baharuddin Dg. Temba;
  • Sebelah Timur            :  Tanah milik M. Dg. Sila;
    1. Objek sengketa 3.b berupa sebidang tanah seluas 311,283 m?2; dengan bangunan Ruko Dua Lantai di atasnya seluas 21,165 x 5,40 m?2; = 114,291 m?2; terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 110, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • sebelah Utara              :  Tanah dan Rumah Hj. Rosmawati Bahar;
  • Sebelah Barat             :  Jalan Poros;  
  • Sebelah Selatan         :  Tanah milik  M. H. Sutte;
  • sebelah Timur             :  Tanah milik  M. Dg. Sila;

2.3. Objek sengketa 3.c berupa sebidang Tanah Pemukiman seluas 840 m?2;, terletak di Lingkungan Ballo II, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan  batas-batas sebagai berikut:

  • sebelah Utara               :  Jalan Desa;
  • sebelah Barat               :  Rumah Taufik
  • sebelah Selatan           :  Tanah Dg. Narang/Dg. Sallang
  • sebelah Timur              :  Tanah Dg. Ngalle;
  1. Menetapkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas adalah bagian Penggugat Konvensi dan ½ (seperdua) bagian lainnya adalah bagian Tergugat Konvensi;
  2.  Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas kepada Penggugat Konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan ½ (seperdua) bagian kepada Penggugat Konvensi dan ½ (seperdua) bagian lainnya kepada Tergugat Konvensi;
  3. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi atas objek sengketa 3.f berupa sebidang tanah kebun seluas 6.000 m?2;, terletak di Dusun Pandalle, Desa Laikang, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar,  tidak dapat diterima;
  4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya;

  DALAM REKONVENSI

-    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

-   Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.956.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);

III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi -
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi -
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Eksekusi Damai
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi Riil
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.