| Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Perkara Tk.I | 25/Pdt.G/2014/PA.Batg |
| Tanggal Putusan Tk.I | 19-11-2014 |
| Nomor Perkara Banding | - |
| Tanggal Putusan Banding | - |
| Nomor Perkara Kasasi | - |
| Tanggal Putusan Kasasi | - |
| Nomor Perkara Peninjauan Kembali | - |
| Tanggal Putusan Peninjauan Kembali | - |
| Tahapan Terakhir Perkara | Eksekusi |
| Data Permohonan Eksekusi | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal Permohonan Eksekusi | Selasa,04 Februari 2025 |
| Pemohon Eksekusi | Abd Salam Bonda Bin Bonda (Kuasa dari Penggugat : Dra Sitti Jasmaniah binti Tamaukke) |
| Data Perkara Eksekusi | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 25/Pdt.G/2014/PA.Batg |
| Eksekusi Amar Putusan | MENGADILI Dalam Eksepsi
Dalam Konvensi
Barang-Barang bergerak yang berada di rumah yang terletak di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, berupa : 2.1. 1 buah tempat tidur 2.2. 1 buah meja belajar 2.3. 1 lemari pecah belah 2.4. 1 buah cosmos 2.5. 1 buah rak piring 2.6. 2 ember besar pakai penutup 2.7. 1 buah baskom besar 2.8. 1 buah pemanas nasi 2.9. 2 buah kopor 2.10. 1 buah Kipas Angin pakai kaki 2.11. 1 buah hiasan dinding tulisan arab 2.12. 1 buah kasur pompa 2.13. 1 lemari untuk barang cicilan 2.14. 1 buah TV warna 21 inci 2.15. 1 buah tempat air jumbo 2.16. 1 buah kompor Hock Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat seperdua bagian dari harta tersebut pada amar konvensi poin 2(dua diatas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta sebagaimana ersebut pada amar putusan KOnvensi poin 2(dua) diatas separuh bagian milik Penggugat separuh bagian milik Tergugat, yang apabila tidak bisa dibagi secara natura amak diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Negara (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan harta-harta berupa: Barang-barang bergerak yang berada di rumahb yang terletak di Jalan Calendu,Kelurahan Malilingi,Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, berupa : 5.1. 1 set Kursi Tamu 5.2. 1 set kursi makan 5.3. 1 set tempat tidur dipan 5.4. 1 buah lemari pakaian dua pintu 5.5. 1 buah panci gorengan 5.6. 1 buah meja oshin 5.7. 1 buah vcd 5.8. 1 set cangkir hiasan 5.9. 10 lusin piring biasa 5.10. 10 lusin sendok makan 5.11. 1 lusin piring ceper besar kembang 5.12. 1 lusin piring ceper kecil kembang 5.13. 3 lusin piring ceper kecil polos 5.14. 1 lusin sendok kecil warna emas 5.15. 1 lusin garpu kecil warna emas 5.16. 2 lusin sendok kecil stainlessteel 5.17. 2 lusin cangkir kembang 5.18. 1 lusin gelas pakai kaki 5.19. 3 lusin gelas buah 5.20. 1 buah tempat air jumbo besar 5.21. 1 buah panci teplon 5.22. 1 susun rantang kecil warna merah kembang 5.23. 1 susun rantang stainlesssteel 5.24. 2 buah panci besar warna merah kembang 5.25. 1 buah panci besar warna kuning kembang 5.26. 2 buah vas bunga 5.27. 6 biji tempat paccing 5.28. 1 dulan pakai kaca kembang 5.29. 1 starmen hiasan dinding 5.30. 1 buah piring kue besar Adalah harta bawaan Penggugat 6. Menetapkan sebidang tanah seluas 475 M2 (±4 are) yang terletak di Kelurahan lamalaka, Kecamatan Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara : Pengairan 2. Sebelah Timur : Pengairan 3. Sebelah Selatan : H. Domain 4. Sebelah Barat : Sawah Adalah mahar Penggugat 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mahar tersebut kepada Penggugat 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa angka 2 posita gugatan huruf B garis datar 1 dan garis datar 2 serta obyek sengketa angka 2 posita gugatan huruf C sebagaimana tertera dalamBerita Acara Sita Jaminan nomo 25/Pdt.G/2014/PA Batg tanggal 10 Juni 2014 kecuali terhadap obyek sengketa posita gugatanangka 2 posita huruf A nomor 3; 9. Menolak selebihnya Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Tergugat Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan harta berupa : 2.1. 1 buah Rumah batu (Permanen) beserta tanahnya ukuran 15,95 x 20,75 m2 yang terletak di Jl Sungai Calendu, kelurahan Maliligi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas: Utara : jalan Lingkar Selatan : Hanaping Barat : Ali/Hamdan Timur : Bangunan Kantor PPP 2.2. Sebidang tanah kebun coklat dengan luas kurang lebih 0,25 Ha yang terletak di Dusun Paranga, Deswa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas : Utara : Sungai Timur : Tanah Kr. Mailing Selatan : Tanah/rumah H Rusli Bin H Malli Barat : Jalanan Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat seperdua bagian dari harta bersama tersbut pada amar putusn rekonvensi poin 2(dua) diatas; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta sebagaimana tersebut pada amar putusan rekonvensi poin 2(diua) diatas, separuh bagian milik Penggugat separuh lainnya milik Tergugat yang apabila tidak bisa dibagi secara natura maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Neghara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Tidak menerima, dan menolak selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.3.866.000,-(tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 05-02-2025 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 1/Pdt.Eks/2025/PA.Batg |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 12-02-2025 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
| Jurusita | Askar |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | Putusan belum dilaksanakan |
| Catatan Eksekusi | - |
| Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |