Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA WATAMPONE

No. Perkara Tk.I

137/Pdt.G/2018/PA.Wtp

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Kamis,08 November 2018

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Permohonan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,12 Agustus 2020

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 137/Pdt.G/2018/PA.Wtp
Tanggal Putusan Tk.I 08-11-2018
Nomor Perkara Banding 27/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 22-04-2019
Nomor Perkara Kasasi 621 K/Ag/2019
Tanggal Putusan Kasasi 30-09-2019
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,12 Agustus 2020
Pemohon Eksekusi H. Marzuki Daeng Matike bin H. Kallang Daeng Mabbate (Kuasa dari Penggugat : H. Marzuki Daeng Matikke bin H. Kallang Daeng Mabbate)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 621 K/Ag/2019
Eksekusi Amar Putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, H. MARZUKI DAENG MATIKKE BIN H. KALLANG DAENG MABBATE, dan para Pemohon Kasasi II: 1. Dra. H J. ROSNANI DAENG TANYALLA BINTI H. KALLANG DAENG MABBATE, 2. Hj. NONENG DAENG TAJANNANG BINTI H. KALLANG DAENG MABBATE, 3. ISSA DAENG TALUMMU BINTI H. KALLANG DAENG MABBATE, 4. Hj. NURHAYATI DAENG NIBULAN BINTI H. KALLANG DAENG MABBATE, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 27/Pdt.G/2019/PTA.Mks. tanggal 22 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Syakban 1440 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menerima permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II;. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 137/Pdt.G/2018/PA.Wtp. tanggal 8 November 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Safar 1440 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menetapkan H. Kallang Daeng Mabbate Bin Makkatutu telah meninggal dunia pada tahun 2006 sebagai pewaris, meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 2.1. H. Marzuki Daeng Matike Bin H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); 2.2. Dra. Hj. Rosnani Daeng Tanyalla Binti J.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung). 2.3. Hj. Noneng Daeng Tajannang Binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); 2.4. Issa Daeng Talummu Binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); 2.5. Hj. Nurhayati Daeng Nibulan Binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); Menetapkan harta warisan H.Kallang Daeng Mabbate Bin Makkatutu adalah sebagai berikut: Tanah perumahan ukuran 11 (sebelas) x 20 (dua puluh) meter persegi yang dikuasai Tergugat I yang di atasnya berdiri satu unit rumah permanen terletak di Jalan Husain Jeddawi LR 1 Nomor 8 Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah/rumah Hj. Ani; Sebelah Timur dengan tanah kebun; Sebelah Selatan dengan jalanan/lorong; Sebelah Barat dengan tanah/rumah Ressa dan Hj. Bunayya; Tergugat III dan Tergugat IV seluas lebih kurang 1,17 (satu koma tujuh belas) hektar terdiri dari 19 (sembilan belas) petak bergelar Lompo Bone terletak di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan sawah Tamme; Sebelah Timur dengan sawah Hannari Bin Giga Sebelah Selatan dengan sawah Samadia Sebelah Barat dengan sawah H. Murzuki Tanah persawahan yang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama seluas lebih kurang 20 (dua puluh) are terdiri dari 4 (empat) petak bergelar Lompo Cenrana terletak di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan sawah Mappa Sebelah Timur dengan sawah Samadia Sebelah Selatan dengan sawah Lebu Sebelah Barat dengan sawah Luma Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Pewaris sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) sebagai berikut: H. Marzuki Daeng Matike Bin H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 2/6 (dua perenam) bagian. Dra. Hj. Rosnani Daeng Tanyalla Binti J. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian. Hj. Noneng Daeng Tajannang Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian. Issa Daeng Talummu Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian. Hj. Nurhayati Daeng Nibulan Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian. Menghukum para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut pada diktum angka 3 (tiga) kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut pada angka 4 (empat), apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil, dilakukan melalui lelang, dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak; Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi sebagian; Menetapkan ahli waris almarhum H. Kallang Daeng Mabbate Bin Makkatutu yang meninggal dunia pada tahun 2006 adalah sebagai berikut: H. Marzuki Daeng Matike Bin H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); Dra. Hj. Rosnani Daeng Tanyalla Binti J. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); Hj. Noneng Daeng Tajannang Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); Issa Daeng Talummu Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); Hj. Nurhayati Daeng Nibulan Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung); Menetapkan harta peninggalan H. Kallang Daeng Mabbate Bin Makkatutu berupa 3 (tiga) petak sawah dengan luas lebih kurang 40 (empat puluh) are di Lompok Bone terletak di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan sawah Laza; Sebelah Timur dengan sawah H. Kallang; Sebelah Selatan dengan sawah Muin; Sebelah Barat dengan sawah Arifin Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Pewaris sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) sebagai berikut: H. Marzuki Daeng Matike Bin H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 2/6 (dua perenam) bagian; Dra. Hj. Rosnani Daeng Tanyalla Binti J. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian; Hj. Noneng Daeng Tajannang Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian; Issa Daeng Talummu Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian; Hj. Nurhayati Daeng Nibulan Binti H. Kallang Daeng Mabbate (anak kandung) memperoleh 1/6 (seperenam) bagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut pada diktum angka 3 (tiga) kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut pada angka 4 (empat), apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil, dilakukan melalui lelang, dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak; Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi selebihnya; Menghukum kepada Pemohon Kasasi l/Termohon Kasasi II dan para Pemohon Kasasi ll/para Termohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);  
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 09-09-2020
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 2/Pdt.Eks/2020/PA.Wtp
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 02-10-2020
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Muhammad Syahrani
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Damai
Status Eksekusi Penetapan Perintah Eksekusi Rill
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.