Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA

No. Perkara Tk.I

424/Pdt.G/2017/PA.Sgm

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,06 Juni 2018

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Pelaksanaan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,03 Oktober 2024

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 424/Pdt.G/2017/PA.Sgm
Tanggal Putusan Tk.I 06-06-2018
Nomor Perkara Banding 141/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 19-12-2018
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,03 Oktober 2024
Pemohon Eksekusi Mustari Mansur Dg. Kulle bin H. Mansyur Dg. Sila (Kuasa dari Penggugat : Mustari Mansur Dg Kulle bin H. Mansyur Dg Sila,Hj. Salmah Dg Rannu binti H. Mansyur Dg Sila,Hj. Supiati Dg Ngati binti H. Mansyur Dg Sila,Hj. Sadariah Dg Tommi binti H. Mansyur Dg Sila)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 141/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Eksekusi Amar Putusan

M E N G A D I L I

  • Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh paraPenggugat /para Pembanding dapat  diterima.
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa tanggal 6 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1439 Hijriah Nomor 424/Pdt.G/2018/PA. Sgm. dengan perbaikan amar putusan, selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi para Tergugat.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebagian.

2. Menyatakan almarhum H. Mansyur Dg. Sila meninggalpada tahun 1996 adalah sebagai pewaris.

3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Mansyur Dg. S ila yaitu:

3.1 Mustari Mansur Dg Kulle bin H. Mansyur Dg. Sila.

3.2 Hj. Salmah Dg Rannu binti H. Mansyur Dg. Sila.

3.3 Hj. Supiati Dg. Ngati binti H. Mansyur Dg. Sila.

3.4 Hj. Sadariah Dg. Tommi binti H. Mnsyur Dg. Sila.

3.5 Almarhum H. Sikki Abdul Salam Dg. Serang bin H. Mansyur Dg. Sila.

3.6 Almarhumah. Hj. Fatimah Dg. Ken`ang binti H. Mansyur Dg. Sila.

3.7 H. Muhammad Nurdin Dg. Pabeta bini H. Mansyur Dg. Sila.

3.8 Abdul Samad Dg. Nompo bin H. Mansyur Dg. Sila.

3.9 Ni`ning Dg. Ngai binti H. Mansyur Dg. Sila.

3.10 H. Abdul Azis Dg. Labbang bin H. Mansyur Dg. Sila.

3.11 Hj. Rahmatiah Dg. Suji binti H. Mansyur Dg. Sila.

3.12 H. Abdul Muis Dg. Nappa bin H. Mansyur Dg. Sila

4. Menetapkan bagian masing ahli waris sebagai berikut :

- Mustari Mansur Dg Kulle bin H. Mansyur Dg. Sila 240 bagian dari 2.160 bagian.

-  Hj. Salmah Dg Rannu binti H. Mansyur Dg. Sila 120 bagian  dari 2.160 bagian.

-  Hj. Supiati Dg. Ngati binti H. Mansyur Dg. Sila 120 bagian dari 2.160 bagian.

-  Hj. Sadariah Dg. Tommi binti H. Mnsyur Dg. Sila 120 bagian dari 2.160 bagian.

-  Almarhum H. Sikki Abdul Salam Dg. Serang bin H. Mansyur Dg. Sila 240 bagian dari 2.160 bagian.

  •  

- H. Muhammad Nurdin Dg. Pabeta bin H. Mansyur Dg. Sila 240 bagian dari 2.160 bagian.

  •  

- Ni`ning Dg. Ngai binti H. Mansyur Dg. Sila 120 bagian dari 2.160 bagian.

- H. Abdul Azis Dg. Labbang bin H. Mansyur Dg. Sila 240 bagian dari 2.160 bagian.

- Hj. Rahmatiah Dg. Suji binti H. Mansyur Dg. Sila 120 bagian dari 2.160 bagian.

- H. Abdul Muis Dg. Nappa bin H. Mansyur Dg Sila 240 bagian dari 2.160 bagian.

  1. Menetapkan harta warisan H. Mansyur Dg Sila sebagai berikut:

4.1. 1 (satu) bidang tanah darat seluas 1,2 ha yang terletak di Songkolo, Desa Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa batas-batas tanah tesebut sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah milik SDN Songkolo dan tanah milik Muhiddin Dg. Tawang, Dg. Nombong, Dg. Sunggu dan Dg. Ti`no;

                    Sebelah Timur   :   Tanah milik Dg. Kamba dan Dg. Sijaya;

                    Sebelah Barat  :  Jalan raya dan tanah milik alm H. Sikki Abdul SalamDg. Serang bin H. Mansyur Dg. Sila;

Sebelah Selatan : Tanah milik Syamsiah Dg. Mabe dan Dg. Tobo;

4.2. 1 (satu) bidang tanah 80 are terletak di Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Goa, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebela Utara: Tanah milik Syamsiah/ Tobo/Mabe;

Sebelah Timur : Tanah milik Syamsiah/Dg. Paneng/Dg. Ngunjung;

Sebelah Barat: Tanah milik Dg. Lallodan Dg. Tanga;

Sebelah Selatan : Tanah milik Bunga Manco.

4.3. 1 (satu) bidang tanah seluas 79 are yang terletak di Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Goa dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Jalanan Pattiro, dan tanah milik Syamsir DG. Ramma, Dg. Nuhung, Dg. Rowa, Uddin Dg. Situju, Yudi Dg. Tiro, Salin Dg. Bani, Hj. Suji dn Suryaman;

Sebelah Timur : Tanah milik Lawing/ batas Kelurahan Bontomanai;

Sebelah Selatan : Sungai Jenneberang;

                    Sebelah Barat     : Tanah milik Dg. Rowa;

Adalah harta peninggaan alm H. Mansyur Dg. Sila alias Manyoeng bin Jama yang belum terbagi kepada ahli warisnya;

6. Menetapkan ahli waris dari almarhumH. Sikki abdul Salam Dg. Serang bin H. Mansyur Dg. Sila adalah:

  •  
  •  
  •  

7. Menetapkanbagian almarhumH. Sikki Abdul Salam Dg. Serang bin H. Mansyur Dg. Sila diberikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:

- Muhammad Yasin bin Sikki Abdul Salam Dg. Serang 80 bagian dari 2.160 bagian.

- Muhammad Resa bin Sikki Abdul Salam Dg. Serang 80 bagian dari 2.160 bagian.

- Muhammad Ashar Dasril bin Sikki Abdul Salam Dg. Serang 80 bagian. 2.160 bagian.

8. Menyatakan almarhumah Hj. Fatimah Dg. Ken`nang binti H. Mansur Dg. Sila yang meninggal pada tahun 1999 sebagai pewaris;

 

9. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Fatimah Dg. Ke`nang binti H. Mansyur Dg. Sila adalah:

  •  
  •  
  •  
  •  

10. Menetapkanbagian almarhumah Hj. Fatimah Dg. Ke`nang binti H. Mansyur Dg. Sila diberikan kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:

  •  
  •  
  •  
  •  
  • Menghukum para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan sebagaimana tersebut pada amar angka 4 kepada para Ahli waris sebagaimana tersebut pada amar angka 4,7 dan 10 sesuai bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing.

12. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp. 9.236.000,00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)  ini sejumlah Rp 150.000,00., (seratus lima puluh ribu rupiah).

14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 9.236.000,00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)  ini sejumlah Rp 150.000,00., (seratus lima puluh ribu rupiah).

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 09-10-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 01/Pdt.Eks/2024/PA.Sgm
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 18-10-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Purnama Santi
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Termohon Eksekusi Tidak Melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.