| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 35K/Ag/2021 |
| Eksekusi Amar Putusan | MENGADILI      Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, SANTANG Dg. TABUNGA BINTI PANNU, tersebut;                       Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 81/Pdt.G/2020/PTA.Mks. tanggal 18 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1441 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan almarhum Pannu Bin Dg. Manessa yang meninggal dunia pada tahun 1984 dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu yang meninggal dunia pada tahun 1986 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum Pannu Bin Dg. Manessa dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu adalah: 3.1. Serang Bin Pannu (anak laki-laki); 3.2. Santang Binti Pannu (anak perempuan); Menetapkan harta warisan almarhum Pannu Bin Dg. Manessa dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu yang belum dibagi kepada para ahli warisnya adalah berupa: 4.1. Dua puluh petak sawah seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) are, bergelar Lompo Tanete, terletak di Dusun Tanate Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sami; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dg. Matasa; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mistang; Sebelah Barat berbetasan dengan tanah Katte Linrang; 4.2. Tiga petak sawah seluas kurang lebih 50 (lima puluh) are, bergelar Lompo Lakkossa, terletak di Ajaggalung Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Essu; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Indo Upe; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulo; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Aming; 4.3. Satu bidang tanah darat berupa kebun seluas kurang lebih 65 (enam puluh lima) are, bergelar Deri yang terletak di Ajanggalung Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Cokke; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah perkuburan/tanah Manjeng; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dg. Mattiro; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Indo Upe dan Dg. Mattiro; 4.4. Satu petak tanah sawah seluas kurang lebih 35 (tiga puluh lima) are, bergelar Cangaduri, terletak di Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Darma; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Andi Muhari; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tenra; Sebelah Barat berbatasan dengan H. Nere; 4.5. Satu petak tanah sawah seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) are, bergelar Lamalampe, terletak di dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Uatara berbatasan dengan tanah Saraka/Tahere; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Angsa dan tanah Masi; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dg. Manambung; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Angsa dan tanah Majeng; 4.6. Dua petak sawah seluas kurang lebih 5 (lima) are, bergelar Lawempaga, terletak Di Maccedde Dusun Tanete Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bera/H. Rositang; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nawa; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Petta Bela; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sawe; 4.7. Tiga petak tanah sawah seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) are, bergelar Lawempaga, terletak di Maccedde Dusun Tanete Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kamba; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kahar; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Sahi dan Nadi; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dg, Pasore; 4.8. Satu bidang tanah kebun seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) are, bergelar Yajang Salo, terletak di Bunne Desa AlpatuE Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sallang; Sebelah Timur berbatasan dengan sungai; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nawah; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Majeng; 4.9. Empat petak sawah seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) are, bergelar Lakossa, terletak diajanggalung di Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dg. Macora; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dg. Mattiro; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Asia; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Aming; 4.10. Satu bidang tanah darat berupa kebun seluas kurang lebih 80 (delapan puluh) are, bergelar Abbolang, terletak di Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Kallo; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kahar, Ansa dan Majeng; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ilyas; Sebelah Barat berbatasan dengan sungai; Menetapkan bagian para ahli waris atas harta warisan dari almarhum Pannu Bin Dg. Manessa dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu sebagai berikut: Serang Bin Pannu mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian atau 64/96 (enam puluh empat per sembilan puluh enam); Santang Binti Pannu mendapat 1/3 (sepertiga) bagian atau 32/96 (tiga puluh dua per sembilan puluh enam); Menetapkan bagian harta warisan almarhum Serang Bin Pannu menjadi bagian warisan ahli warisnya sebagai berikut: Sunrawa Dg. Macora (istri) mendapat 1/8 bagian atau 8/96 (delapan per sembilan puluh enam); Suka Dg. Manompo Bin Serang (anak laki-laki) mendapat 28/96 (dua puluh delapan per sembilan puluh enam); Hj. Were Dg. Tasanna Binti Serang (anak perempuan) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam); Mastura Dg. Tamaring Binti Serang (anak perempuan) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam); Menghukum para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat dan para ahli waris yang berhak, sesuai dengan bagiannya masing-masing, apabila objek tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;      Menghukum para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 29-06-2022 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 1/Pdt.Eks/2022/PA.Wtp |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 29-06-2022 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
| Jurusita | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | - |
| Catatan Eksekusi | Eksekusi Terlaksana |
| Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |