Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
210 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
77 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA WATAMPONE

No. Perkara Tk.I

402/Pdt.G/2019/PA.Wtp

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Rabu,19 Februari 2020

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Pelaksanaan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Kamis,09 Juni 2022

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 402/Pdt.G/2019/PA.Wtp
Tanggal Putusan Tk.I 19-02-2020
Nomor Perkara Banding 81/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal Putusan Banding 18-06-2020
Nomor Perkara Kasasi 35K/Ag/2021
Tanggal Putusan Kasasi 23-02-2021
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Kamis,09 Juni 2022
Pemohon Eksekusi Santang Dg. Tabunga binti Pannu (Kuasa dari Penggugat : Santang Dg. Tabunga binti Pannu)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 35K/Ag/2021
Eksekusi Amar Putusan MENGADILI       Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, SANTANG Dg. TABUNGA BINTI PANNU, tersebut;                         Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 81/Pdt.G/2020/PTA.Mks. tanggal 18 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1441 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan almarhum Pannu Bin Dg. Manessa yang meninggal dunia pada tahun 1984 dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu yang meninggal dunia pada tahun 1986 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum Pannu Bin Dg. Manessa dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu adalah: 3.1.  Serang Bin Pannu (anak laki-laki); 3.2. Santang Binti Pannu (anak perempuan); Menetapkan harta warisan almarhum Pannu Bin Dg. Manessa dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu yang belum dibagi kepada para ahli warisnya adalah berupa: 4.1. Dua puluh petak sawah seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) are, bergelar Lompo Tanete, terletak di Dusun Tanate Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sami; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dg. Matasa; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mistang; Sebelah Barat berbetasan dengan tanah Katte Linrang; 4.2. Tiga petak sawah seluas kurang lebih 50 (lima puluh) are, bergelar Lompo Lakkossa, terletak di Ajaggalung Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Essu; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Indo Upe; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulo; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Aming; 4.3. Satu bidang tanah darat berupa kebun seluas kurang lebih 65 (enam puluh lima) are, bergelar Deri yang terletak di Ajanggalung Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Cokke; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah perkuburan/tanah Manjeng; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dg. Mattiro; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Indo Upe dan Dg. Mattiro; 4.4. Satu petak tanah sawah seluas kurang lebih 35 (tiga puluh lima) are, bergelar Cangaduri, terletak di Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Darma; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Andi Muhari; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tenra; Sebelah Barat berbatasan dengan H. Nere; 4.5. Satu petak tanah sawah seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) are, bergelar Lamalampe, terletak di dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Uatara berbatasan dengan tanah Saraka/Tahere; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Angsa dan tanah Masi; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dg. Manambung; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Angsa dan tanah Majeng; 4.6. Dua petak sawah seluas kurang lebih 5 (lima) are, bergelar Lawempaga, terletak Di Maccedde Dusun Tanete Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bera/H. Rositang; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nawa; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Petta Bela; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sawe; 4.7. Tiga petak tanah sawah seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) are, bergelar Lawempaga, terletak di Maccedde Dusun Tanete Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kamba; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kahar; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Sahi dan Nadi; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dg, Pasore; 4.8. Satu bidang tanah kebun seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) are, bergelar Yajang Salo, terletak di Bunne Desa AlpatuE Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sallang; Sebelah Timur berbatasan dengan sungai; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nawah; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Majeng; 4.9. Empat petak sawah seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) are, bergelar Lakossa, terletak diajanggalung di Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas- batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dg. Macora; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Dg. Mattiro; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Asia; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Aming; 4.10. Satu bidang tanah darat berupa kebun seluas kurang lebih 80 (delapan puluh) are, bergelar Abbolang, terletak di Dusun Lemo Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Kallo; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kahar, Ansa dan Majeng; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ilyas; Sebelah Barat berbatasan dengan sungai; Menetapkan bagian para ahli waris atas harta warisan dari almarhum Pannu Bin Dg. Manessa dan almarhumah Salimang Dg. Tasabbe Binti Talettu sebagai berikut: Serang Bin Pannu mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian atau 64/96 (enam puluh empat per sembilan puluh enam); Santang Binti Pannu mendapat 1/3 (sepertiga) bagian atau 32/96 (tiga puluh dua per sembilan puluh enam); Menetapkan bagian harta warisan almarhum Serang Bin Pannu menjadi bagian warisan ahli warisnya sebagai berikut: Sunrawa Dg. Macora (istri) mendapat 1/8 bagian atau 8/96 (delapan per sembilan puluh enam); Suka Dg. Manompo Bin Serang (anak laki-laki) mendapat 28/96 (dua puluh delapan per sembilan puluh enam); Hj. Were Dg. Tasanna Binti Serang (anak perempuan) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam); Mastura Dg. Tamaring Binti Serang (anak perempuan) mendapat 14/96 (empat belas per sembilan puluh enam); Menghukum para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat dan para ahli waris yang berhak, sesuai dengan bagiannya masing-masing, apabila objek tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;       Menghukum para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 29-06-2022
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1/Pdt.Eks/2022/PA.Wtp
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 29-06-2022
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi Eksekusi Terlaksana
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.