| Eksekusi Amar Putusan | MENGADILI - Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 61/Pdt.P/2022/PA.Mll tanggal 6 Mei 2020;
- Menyatakan Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2016;
- Menetapkan ahli waris Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia adalah sebagai berikut:
- La Edda, digantikan kedudukannya oleh:
- Darwis, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
- Andi Masnah (Turut Tergugat V)
- Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II)
- Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III)
- Muhammad Syamil (Turut Tergugat IV)
- Wellang (Penggugat II)
- Acce, digantikan kedudukannya oleh:
- Risnawati (Penggugat VI)
- Rista (Penggugat VII)
- Risma (Penggugat VIII)
- Ahmad (Penggugat I)
- Inceng
- Yamin (Penggugat III)
- La Sese, kedudukannya digantikan oleh Aris (Turut Tergugat I)
- La Kamma, kedudukannya digantikan oleh:
- Kamaruddin (Penggugat IV)
- Salma (Penggugat V)
- Amir Siang, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
- Rahmatia Abdi (Tergugat I)
- Amrullah (Tergugat II)
- Rahmat (Tergugat III)
- Sinri ani (Tergugat IV)
- Airah (Tergugat V)
- Ardi (Tergugat VI)
- E Sau, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya, baik ahli waris langsung maupun pengganti, berikut;
- La Edda, digantikan kedudukannya oleh:
- Darwis, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
- Andi Masnah (Turut Tergugat V)
- Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II)
- Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III)
- Muhammad Syamil (Turut Tergugat IV)
- Wellang (Penggugat II)
- Acce, digantikan kedudukannya oleh:
- Risnawati (Penggugat VI)
- Rista (Penggugat VII)
- Risma (Penggugat VIII)
- Ahmad (Penggugat I)
- Inceng (dalam keadaan tidak cakap hukum)
- Yamin (Penggugat III)
- La Sese, digantikan kedudukannya oleh Aris (Turut Tergugat I)
- La Kamma, digantikan kedudukannya oleh:
- Kamaruddin (Penggugat IV)
- Salma (Penggugat V)
- Amir Siang, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
- Rahmatia Abdi (Tergugat I)
- Amrullah (Tergugat II)
- Rahmat (Tergugat III)
- Sinri ani (Tergugat IV)
- Airah (Tergugat V)
- Ardi (Tergugat VI)
- Menetapkan harta benda berupa:
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Jalan Loppe’, Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan panjang sisi dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Panjang 423,10 m + 40 m + 49 m, berbatasan dengan jalan tani dan sawah milik Kamaruddin dan Ahmad.
- Sebelah Timur : Panjang 287 m, berbatasan dengan pengairan dan sawah milik Abdul Kadir Niki, SE.
- Sebelah Selatan : Panjang 209,30 m + 18,30 m + 225 m, berbatasan dengan sawah milik Abidin Ponda, Ari Azhari, H. Rais dan Herman/Nari.
- Sebelah Barat : Panjang 158 m, berbatasan dengan Jalan Loppe’.
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Jalan Loppe’, Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan panjang sisi dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Panjang 66 m, berbatasan dengan pengairan dan jalan tani.
- Sebelah Timur : Panjang 161,30 m, berbatasan dengan Jalan Loppe’.
- Sebelah Selatan : Panjang 21,80 m, berbatasan dengan pengairan dan rumah milik Asimin.
- Sebelah Barat : Panjang 161.60 m, berbatasan dengan sawah milik Sumardi Noppo.
- Uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hasil penjualan sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Saluallah, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan panjang sisi dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Panjang 85 m, berbatasan dengan pengairan.
- Sebelah Timur : Panjang 127,80 m, berbatasan dengan pengairan.
- Sebelah Selatan : Panjang 28,70 m + 24,20 m, berbatasan dengan pengairan.
- Sebelah Barat : Panjang 100,50 m + 22,60 m, berbatasan dengan sawah milik M. Jafar dan jalan tani.
adalah harta waris dari Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia - Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sebagai berikut:
- Andi Masnah (Turut Tergugat V) mendapatkan mendapatkan bagian 0,74 % dari seluruh harta warisan;
- Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
- Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
- Muhammad Syamil (Turut Tergugat IV) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
- Wellang (Penggugat II) mendapatkan bagian 2,93 % dari seluruh harta warisan;
- Risnawati (Penggugat VI) mendapatkan bagian 0,97 % dari seluruh harta warisan;
- Rista (Penggugat VII) mendapatkan bagian 0,97 % dari seluruh harta warisan;
- Risma (Penggugat VIII) mendapatkan bagian 0,97 % dari seluruh harta warisan;
- Ahmad (Penggugat I) mendapatkan bagian 5,86 % dari seluruh harta warisan;
- Inceng mendapatkan bagian 2,93 % dari seluruh harta warisan yang penjagaan dan pemanfaatannya dipercayakan kepada Wellang binti La Edda;
- Yamin (Penggugat III) mendapatkan bagian 5,86 % dari seluruh harta warisan;
- Aris (Turut Tergugat I) mendapatkan bagian 20,84 % dari seluruh harta warisan;
- Kamaruddin (Penggugat IV) mendapatkan bagian 17,59 % dari seluruh harta warisan;
- Salma (Penggugat V) mendapatkan bagian 8,785 % dari seluruh harta warisan;
- Rahmatia Abdi (Tergugat I) mendapatkan bagian 3,3 % dari seluruh harta warisan;
- Amrullah (Tergugat II) mendapatkan bagian 5,77 % dari seluruh harta warisan;
- Rahmat (Tergugat III) mendapatkan bagian 5,77 % dari seluruh harta warisan;
- Sinri ani (Tergugat IV) mendapatkan bagian 2,89 % dari seluruh harta warisan;
- Airah (Tergugat V) mendapatkan bagian 2,89 % dari seluruh harta warisan;
- Ardi (Tergugat VI) mendapatkan bagian 5,77 % dari seluruh harta warisan;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membagi harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan diktum angka 6;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta waris diktum 5 di atas untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6;
- Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa yang diajukan Penggugat;
- Menghukum pihak-pihak berikut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.960.000,00 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng, yang ditetapkan pembebanannya sebagai berikut;
- Para Penggugat membayar 1/2 (seperdua) dari biaya perkara, yaitu sejumlah Rp.3.480.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng;
- Para Tergugat membayar 1/2 (seperdua) dari biaya perkara, yaitu sejumlah Rp.3.480.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.
|