Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
208 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
76 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA MALILI

No. Perkara Tk.I

249/Pdt.G/2022/PA.Mll

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Senin,21 November 2022

Jenis Perkara

Kewarisan

Proses Terakhir Perkara

Pengiriman Berkas PK

Tanggal Permohonan Eksekusi

Rabu,11 Januari 2023

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 249/Pdt.G/2022/PA.Mll
Tanggal Putusan Tk.I 21-11-2022
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Peninjauan Kembali
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Rabu,11 Januari 2023
Pemohon Eksekusi MUH. FACHRI, S.H., .MH (Kuasa dari Penggugat : AHMAD LA EDDA SE Bin LA EDDA,WELLANG Binti LA EDDA,Ir. YAMIN Bin LA EDDA,KAMARUDDIN Bin LA KAMMA,SALMA Binti LA KAMMA,Risnawati binti Yahya,Rista Binti Yahya,Risma Binti Yahya,Yahya)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 249/Pdt.G/2022/PA.Mll
Eksekusi Amar Putusan

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
  2. Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 61/Pdt.P/2022/PA.Mll tanggal 6 Mei 2020;
  3. Menyatakan Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2016;
  4. Menetapkan ahli waris Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia adalah sebagai berikut:
    1. La Edda, digantikan kedudukannya oleh:
      1. Darwis, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
        1. Andi Masnah (Turut Tergugat V)
        2. Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II)
        3. Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III)
        4. Muhammad Syamil (Turut Tergugat IV)
      2. Wellang (Penggugat II)
      3. Acce, digantikan kedudukannya oleh:
        1. Risnawati (Penggugat VI)
        2. Rista (Penggugat VII)
        3. Risma (Penggugat VIII)
      4. Ahmad (Penggugat I)
      5. Inceng
      6. Yamin (Penggugat III)
    2. La Sese, kedudukannya digantikan oleh Aris (Turut Tergugat I)
    3. La Kamma, kedudukannya digantikan oleh:
      1. Kamaruddin (Penggugat IV)
      2. Salma (Penggugat V)
    4. Amir Siang, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
      1. Rahmatia Abdi (Tergugat I)
      2. Amrullah (Tergugat II)
      3. Rahmat (Tergugat III)
      4. Sinri ani (Tergugat IV)
      5. Airah (Tergugat V)
      6. Ardi (Tergugat VI)
    5. E Sau, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya, baik ahli waris langsung maupun pengganti, berikut;
      1. La Edda, digantikan kedudukannya oleh:
        1. Darwis, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
          1. Andi Masnah (Turut Tergugat V)
          2. Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II)
          3. Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III)
          4. Muhammad Syamil (Turut Tergugat IV)
        2. Wellang (Penggugat II)
        3. Acce, digantikan kedudukannya oleh:
          1. Risnawati (Penggugat VI)
          2. Rista (Penggugat VII)
          3. Risma (Penggugat VIII)
        4. Ahmad (Penggugat I)
        5. Inceng (dalam keadaan tidak cakap hukum)
        6. Yamin (Penggugat III)
      2. La Sese, digantikan kedudukannya oleh Aris (Turut Tergugat I)
      3. La Kamma, digantikan kedudukannya oleh:
        1. Kamaruddin (Penggugat IV)
        2. Salma (Penggugat V)
      4. Amir Siang, diturunkan secara bertingkat kepada ahli warisnya:
        1. Rahmatia Abdi (Tergugat I)
        2. Amrullah (Tergugat II)
        3. Rahmat (Tergugat III)
        4. Sinri ani (Tergugat IV)
        5. Airah (Tergugat V)
        6. Ardi (Tergugat VI)
  5. Menetapkan harta benda berupa:
    1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Jalan Loppe’, Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan panjang sisi dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Panjang 423,10 m + 40 m + 49 m, berbatasan dengan jalan tani dan sawah milik Kamaruddin dan Ahmad.
  • Sebelah Timur     : Panjang 287 m, berbatasan dengan pengairan dan sawah milik Abdul Kadir Niki, SE.
  • Sebelah Selatan : Panjang 209,30 m + 18,30 m + 225 m, berbatasan dengan sawah milik Abidin Ponda, Ari Azhari, H. Rais dan Herman/Nari.
  • Sebelah Barat     : Panjang 158 m, berbatasan dengan Jalan Loppe’.
    1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Jalan Loppe’, Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan panjang sisi dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Panjang 66 m, berbatasan dengan pengairan dan jalan tani.
  • Sebelah Timur     : Panjang 161,30 m, berbatasan dengan Jalan Loppe’.
  • Sebelah Selatan : Panjang 21,80 m, berbatasan dengan pengairan dan rumah milik Asimin.
  • Sebelah Barat     : Panjang 161.60 m, berbatasan dengan sawah milik Sumardi Noppo.
    1. Uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hasil penjualan sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Saluallah, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan panjang sisi dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Panjang 85 m, berbatasan dengan pengairan.
  • Sebelah Timur     : Panjang 127,80 m, berbatasan dengan pengairan.
  • Sebelah Selatan : Panjang 28,70 m + 24,20 m, berbatasan dengan pengairan.
  • Sebelah Barat     : Panjang 100,50 m + 22,60 m, berbatasan dengan sawah milik M. Jafar dan jalan tani.

adalah harta waris dari Kadir Kamma bin Ampuru To Kasia

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sebagai berikut:
    1. Andi Masnah (Turut Tergugat V) mendapatkan mendapatkan bagian 0,74 % dari seluruh harta warisan;
    2. Muhammad Fuad Rahman (Turut Tergugat II) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
    3. Muhammad Taufiq (Turut Tergugat III) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
    4. Muhammad Syamil (Turut Tergugat IV) mendapatkan bagian 1,71 % dari seluruh harta warisan;
    5. Wellang (Penggugat II) mendapatkan bagian 2,93 % dari seluruh harta warisan;
    6. Risnawati (Penggugat VI) mendapatkan bagian 0,97 % dari seluruh harta warisan;
    7. Rista (Penggugat VII) mendapatkan bagian 0,97 % dari seluruh harta warisan;
    8. Risma (Penggugat VIII) mendapatkan bagian 0,97 % dari seluruh harta warisan;
    9. Ahmad (Penggugat I) mendapatkan bagian 5,86 % dari seluruh harta warisan;
    10. Inceng mendapatkan bagian 2,93 % dari seluruh harta warisan yang penjagaan dan pemanfaatannya dipercayakan kepada Wellang binti La Edda;
    11. Yamin (Penggugat III) mendapatkan bagian 5,86 % dari seluruh harta warisan;
    12. Aris (Turut Tergugat I) mendapatkan bagian 20,84 % dari seluruh harta warisan;
    13. Kamaruddin (Penggugat IV) mendapatkan bagian 17,59 % dari seluruh harta warisan;
    14. Salma (Penggugat V) mendapatkan bagian 8,785 % dari seluruh harta warisan;
    15. Rahmatia Abdi (Tergugat I) mendapatkan bagian 3,3 % dari seluruh harta warisan;
    16. Amrullah (Tergugat II) mendapatkan bagian 5,77 % dari seluruh harta warisan;
    17. Rahmat (Tergugat III) mendapatkan bagian 5,77 % dari seluruh harta warisan;
    18. Sinri ani (Tergugat IV) mendapatkan bagian 2,89 % dari seluruh harta warisan;
    19. Airah (Tergugat V) mendapatkan bagian 2,89 % dari seluruh harta warisan;
    20. Ardi (Tergugat VI) mendapatkan bagian 5,77 % dari seluruh harta warisan;
  2. Memerintahkan kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membagi harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan diktum angka 6;
  3. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta waris diktum 5 di atas untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6;
  4. Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa yang diajukan Penggugat;
  5. Menghukum pihak-pihak berikut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.960.000,00 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng, yang ditetapkan pembebanannya sebagai berikut;
    1. Para Penggugat membayar 1/2 (seperdua) dari biaya perkara, yaitu sejumlah Rp.3.480.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng;
    2. Para Tergugat membayar 1/2 (seperdua) dari biaya perkara, yaitu sejumlah Rp.3.480.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng;
  6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.

 

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 20-01-2023
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 01/Pdt.Eks/2023/PA.Mll
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 08-02-2023
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Gumilar Nugroho, A.Md.
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi

Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela

Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.