Logo
Logo
Layanan Akses Informasi Perkara Pengadilan Tinggi Agama Makassar
SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
211 Perkara Eksekusi Putusan Tk.I
77 Perkara Eksekusi Putusan Banding
58 Perkara Eksekusi Putusan Kasasi
2 Perkara Eksekusi Putusan PK
Pencarian Perkara Eksekusi
Masukkan Nomor Perkara Tingkat I / Nama Pengadilan Agama / Nomor Perkara Eksekusi
Untuk Melakukan Pencarian Perkara Dengan Cepat
Atau Klik Disini Untuk Melihat Daftar Perkara Eksekusi

Detail Perkara Eksekusi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Layanan Akses Informasi Perkara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar

SIKARAENG Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Nama Satuan Kerja

PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE

No. Perkara Tk.I

396/Pdt.G/2023/PA.Pkj

Tanggal Putusan Perkara Tk.I

Kamis,14 Maret 2024

Jenis Perkara

Harta Bersama

Proses Terakhir Perkara

Pelaksanaan Eksekusi

Tanggal Permohonan Eksekusi

Selasa,16 April 2024

Daftar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Keterangan
Nomor Perkara Tk.I 396/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Tanggal Putusan Tk.I 14-03-2024
Nomor Perkara Banding -
Tanggal Putusan Banding -
Nomor Perkara Kasasi -
Tanggal Putusan Kasasi -
Nomor Perkara Peninjauan Kembali -
Tanggal Putusan Peninjauan Kembali -
Tahapan Terakhir Perkara Eksekusi
Data Permohonan Eksekusi Keterangan
Tanggal Permohonan Eksekusi Selasa,16 April 2024
Pemohon Eksekusi Farida T. binti Tompong (Penggugat)
Data Perkara Eksekusi Keterangan
Nomor Perkara Yang Di Eksekusi 396/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Eksekusi Amar Putusan

M E N G A D I L I

DALAM KONVENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa berupa:
    1. Tanah kebun seluas kurang lebih 37 Are, terletak di Kampung/Dusun Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:

                 -  Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj. Sumrah;

                 -  Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nanggi;

                 -  Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Tanggareng;

                 -  Sebelah Barat berbatasan dengan jalanan;

  1. Tanah kebun seluas kurang lebih 38 Are, terletak di Kampung/Dusun Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
  2. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Same;
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Same;
  4. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Maggo;
  5. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Gonrong;
  6. Tanah dan Rumah seluas kurang lebih 15 x 40 M2, terletak di Jalan Poros Padang Lampe, Kampung/Dusun Ale Sipitto, Desa Ale Sipitto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
  7. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Anugrah Properti;
  8. Sebelah Timur berbatasan dengan gudang milik penggugat dan tergugat;
  9. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Padang Lampe;
  10. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tergugat;
  11. Tanah kebun / perumahan seluas kurang lebih 35 Are, terletak di Jalan Poros Padang Lampe, Kampung/Dusun Ale Sipitto, Desa Ale Sipitto,  Kecamatan Ma’rang,  Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
  12. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Anugrah Properti;
  13. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Rahim;
  14. Sebelah Selatan berbatasan Jalan poros Padang Lampe;
  15. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Haerul Manaf;
  16. Tanah Perumahan seluas kurang lebih 8 x 20 M2, terletak di Kampung/Dusun Alekarajae, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang,  Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
  17. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan;
  18. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan;
  19. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Irawan;
  20. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Irawan;
  21. Tanah Perumahan (Perumahan Sinar Abadi Residence) Tipe 60/90 M2, Blok E No. 3, terletak di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
  22. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Salma;
  23. Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Heri;
  24. Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Kamal;
  25. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan;
  26.  1 (satu) Mobil merek Colt warna hitam;
  27.  1 (satu) Mobil merek Hilux warna Silver;
  28.  1 (satu) Motor merek Yamaha Fino Sporty 125 DD 4975 WJ;

Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi.

  1. Menyatakan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas adalah ½ (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat Konvensi.
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat dengan besaran bagian sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan pembagian atau penyerahan secara natura dapat dikompensasikan sesuai besaran bagian masing-masing, atau dilakukan pelelangan terhadap objek perkara melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian uang hasil pelelangan tersebut dibagi sesuai besaran bagian masing-masing.
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama berupa benda tidak bergerak sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan dalam keadaan kosong serta bebas dari segala apapun yang melekat di atasnya.
  4. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa gugatan rekonvensi berupa:
  1. 1 (satu) Unit motor merek Yamaha Fino;
  2.  40 (empat puluh) biji tabung gas;
  3. 1 (satu) Unit Kulkas;
  4. 1 (satu) Unit Mesin Cuci;
  5. 1 (satu) Unit Kursi teras;
  6. 1 (satu) Unit Kursi tamu;
  7. 1 (satu) Unit Lemari sudut;
  8. 1 (satu) Unit Lemari Pakaian;
  9. 1 (satu) Unit Lemari nakas;
  10. 1 (satu) Unit Meja makan;
  11. 1 (satu) Unit TV 32 Inchi;
  12. 1 (satu) Unit Kompor gas;
  13. 1 (satu) Unit Tempat tidur;
  14. 1 (satu) Unit  Lemari sepatu (dalam keadaan rusak);
  15. 5 (lima) lusin Piring tengah dan 3 (tiga) lusin piring cucur;
  16. 5 (lima) lusin Piring, 3 (tiga) lusin garpu dan 5 (lima) lusin sendok;
  17. 2 (dua) buah Karpet india besar;
  18. 1 (satu) unit lemari kayu;
  19. 1 (satu) unit lemari besar;

Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;

  1. Menyatakan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas adalah ½ (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi.
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat dengan besaran bagian sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan pembagian atau penyerahan secara natura dapat dikompensasikan sesuai besaran bagian masing-masing, atau dilakukan pelelangan terhadap objek perkara melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untsuk kemudian uang hasil pelelangan tersebut dibagi sesuai besaran bagian masing-masing.
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama berupa benda bergerak sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan serta bebas dari segala apapun.
  4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.318.000,00 (lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi 22-04-2024
Nomor Penetapan Teguran Eksekusi 1/Pdt.Eks/2024/PA.Pkj
Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 30-04-2024
Tanggal Penetapan Sita Eksekusi -
Nomor Penetapan Sita Eksekusi -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi -
Jurusita Muh. Yusuf Gasalin
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang -
Tanggal Penyerahan Hasil Lelang -
Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil -
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Tanggal Penetapan Non-Eksekusi -
Alasan Eksekusi -
Catatan Eksekusi -
Status Eksekusi Pelaksanaan Eksekusi
Tentang Apliksi
SIKARAENG
Sistem Informasi Perkara Eksekusi Pengadilan
Aplikasi yang dibangun untuk memonitoring penyelesaian perkara eksekusi pada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Versi : 2020.5.18
© Muhammad Irham Habibie, S.Kom
.from makassar with ❤.