| Nomor Perkara Yang Di Eksekusi | 396/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
| Eksekusi Amar Putusan | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa berupa:
- Tanah kebun seluas kurang lebih 37 Are, terletak di Kampung/Dusun Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj. Sumrah; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nanggi; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Tanggareng; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalanan; - Tanah kebun seluas kurang lebih 38 Are, terletak di Kampung/Dusun Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Same;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Same;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Maggo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Gonrong;
- Tanah dan Rumah seluas kurang lebih 15 x 40 M2, terletak di Jalan Poros Padang Lampe, Kampung/Dusun Ale Sipitto, Desa Ale Sipitto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Anugrah Properti;
- Sebelah Timur berbatasan dengan gudang milik penggugat dan tergugat;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Padang Lampe;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tergugat;
- Tanah kebun / perumahan seluas kurang lebih 35 Are, terletak di Jalan Poros Padang Lampe, Kampung/Dusun Ale Sipitto, Desa Ale Sipitto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. Anugrah Properti;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Rahim;
- Sebelah Selatan berbatasan Jalan poros Padang Lampe;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Haerul Manaf;
- Tanah Perumahan seluas kurang lebih 8 x 20 M2, terletak di Kampung/Dusun Alekarajae, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Irawan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Irawan;
- Tanah Perumahan (Perumahan Sinar Abadi Residence) Tipe 60/90 M2, Blok E No. 3, terletak di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Salma;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Heri;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Kamal;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan;
- 1 (satu) Mobil merek Colt warna hitam;
- 1 (satu) Mobil merek Hilux warna Silver;
- 1 (satu) Motor merek Yamaha Fino Sporty 125 DD 4975 WJ;
Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi. - Menyatakan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas adalah ½ (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat Konvensi.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat dengan besaran bagian sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan pembagian atau penyerahan secara natura dapat dikompensasikan sesuai besaran bagian masing-masing, atau dilakukan pelelangan terhadap objek perkara melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian uang hasil pelelangan tersebut dibagi sesuai besaran bagian masing-masing.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama berupa benda tidak bergerak sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan dalam keadaan kosong serta bebas dari segala apapun yang melekat di atasnya.
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.
Dalam Rekonvensi - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa gugatan rekonvensi berupa:
- 1 (satu) Unit motor merek Yamaha Fino;
- 40 (empat puluh) biji tabung gas;
- 1 (satu) Unit Kulkas;
- 1 (satu) Unit Mesin Cuci;
- 1 (satu) Unit Kursi teras;
- 1 (satu) Unit Kursi tamu;
- 1 (satu) Unit Lemari sudut;
- 1 (satu) Unit Lemari Pakaian;
- 1 (satu) Unit Lemari nakas;
- 1 (satu) Unit Meja makan;
- 1 (satu) Unit TV 32 Inchi;
- 1 (satu) Unit Kompor gas;
- 1 (satu) Unit Tempat tidur;
- 1 (satu) Unit Lemari sepatu (dalam keadaan rusak);
- 5 (lima) lusin Piring tengah dan 3 (tiga) lusin piring cucur;
- 5 (lima) lusin Piring, 3 (tiga) lusin garpu dan 5 (lima) lusin sendok;
- 2 (dua) buah Karpet india besar;
- 1 (satu) unit lemari kayu;
- 1 (satu) unit lemari besar;
Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; - Menyatakan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas adalah ½ (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat dengan besaran bagian sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan pembagian atau penyerahan secara natura dapat dikompensasikan sesuai besaran bagian masing-masing, atau dilakukan pelelangan terhadap objek perkara melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untsuk kemudian uang hasil pelelangan tersebut dibagi sesuai besaran bagian masing-masing.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama berupa benda bergerak sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan serta bebas dari segala apapun.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) selain dan selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.318.000,00 (lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah); |
| Tanggal Penetapan Teguran Eksekusi | 22-04-2024 |
| Nomor Penetapan Teguran Eksekusi | 1/Pdt.Eks/2024/PA.Pkj |
| Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi | 30-04-2024 |
| Tanggal Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Nomor Penetapan Sita Eksekusi | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi | - |
| Jurusita | Muh. Yusuf Gasalin |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Lelang | - |
| Tanggal Penyerahan Hasil Lelang | - |
| Tanggal Penetapan Perintah Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Pelaksanaan Eksekusi Riil | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Tanggal Penetapan Non-Eksekusi | - |
| Alasan Eksekusi | - |
| Catatan Eksekusi | - |
| Status Eksekusi | Pelaksanaan Eksekusi |